Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Masjid Dijual Atau Diruntuhkan Ketika Penduduknya Meninggalkan Daerahnya

152263

Tanggal Tayang : 24-12-2015

Penampilan-penampilan : 7513

Pertanyaan

Di daerah kami ada masjid dimana kami melaksanakan shalat lima waktu dan shalat jumah. Sekarang kami akan meninggalkan daerah dimana kami hidup. Dimana daerah ini akan diambil oleh orang lain non Islam. Karena daerah ini asalnya adalah daerah mereka. Kami dahulu mengambil (menyewa) dari mereka selama enam tahun. Yang mana waktunya sudah habis, maka kami harus meninggalkannya. Bagaimana dengan masjid? Apakah kami hancurkan atau kami biarkan seperti apa adanya? Karena mereka adalah non muslim, tidak akan melaksanakan shalat di masjid. Kemungkinan mereka akan mengotori penggunaannya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wakaf kalau rusak manfaatnya dan tidak mungkin diambil manfaatnya, maka boleh dijual menurut pendapat terkuat dari kalangan ahli ilmu. Baik itu berupa masjid atau yang lainnya. Kalau penduduk masjid pindah ke tempat lain. Dan tidak ada yang memanfaatkannya, maka diperboehkan untuk menjualnya. Dan dananya ditaruh untuk membangun masjid lain. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Wakaf kalau rusak, dan tidak dapat dimanfaakan seperti rumah yang roboh dan tidak dimakmurkan. Atau masjid penduduknya pindah sehingga menjadi tempat yang tidak ada orang yang shalat di dalamnya.  Atau penduduknya kesempitan dan tidak memungkinkan untuk memperluas tempatnya. Atau runtuh temboknya dan tidak mungkin direnovasi atau direnovasi sebagiannya kecuali menjual sebagainnya. Maka diperbolehkan menjual sebagian untuk memperbaikan sebagian lainnya. Kalau tidak ada yang dapat dimanfaatkan, maka diperbolehkan menjual semuanya.

Imam Ahmad mengatakan, “Kalau masjid ada dua kayu, keduanya berharga. Maka boleh dijualnya dan dananya digunakan untuk masjid. Beliau juga mengatakan, “Masjid dibentengi karena khawatir dari pencurian kalau sekiranya tempatnya kotor. Qodhi mengatakan, “Yakni kalau begitu, maka dilarang shalat di dalamnya.” Selesai dari ‘Al-Mugni’, (5/368) dengan diedit.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau manfaat wakaf rusak baik itu masjid atau lainnya. Maka diperbolehkan untuk menjualnya menurut pendapat terkuat dari kalangan para ulama. Dan didistribusikan dananya untuk wakaf lain sebagai penggantinya yang setara dengan wakaf pertama. Kalau hal itu memungkinkan. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Khottob radhialla anhu bahwa beliau memerintahkan memindah masjid Kufah ke tempat lain. Karena ada manfaat yang terkandung di dalamnya. Kerusakan manfaat itu lebih utama diperbolehkan untuk dipindah. Permasalahan ini masih ada perbedaan diantara para ulama. Akan tetapi pendapat yang dijadikan sandaran adalah diperbolehkannya hal itu. Karena syareat Islam yang sempurna datang untuk mendatangkan maslahat dan menyempurnakannya. Serta menghilangkan kerusakan serta meminimalisirnya. Dan diperintahkan untuk menjaga harta serta larangan untuk menyia-nyiakannya. Tidak diragukan lagi bahwa wakaf kalau rusak tidak ada manfaatnya kalau dibiarkan bahkan pembiaran termasuk menyia-nyiakan harta, maka harus dijual dan dananya didistribusikan ke semisal yang lain.” Selesai dari ‘Fawata Syekh Ibnu Baz, (20/11).

Masjid ini kalau memungkinkan untuk dijual untuk digunakan sesuatu yang mubah seperti rumah sakit. Setelah dihilangkan menara dan dirubah bentuknya, maka diperbolehkan menjualnya sebagaimana tidak dihancurkan untuk menjaga kemaslahatan yaitu harganya tinggi dari pada dijual apa adanya. Kalau dikhawatirkan digunakan sesuatu yang haram. Maka ia dirobohkan dan dijual tanah serta barang-barangnya dan ditaruh dananya untuk masjid lain.

Wallahua’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam