Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Boleh Wanita Haidh Menyentuh Mushaf Dengan Penghalang Dan Merukyah Dirinya?

152742

Tanggal Tayang : 06-08-2014

Penampilan-penampilan : 22460

Pertanyaan

Apakah boleh saya merukyah diri saya dalam keadaan haidh dan menyentuh mushaf dengan penghalang saat haid dengan penghalang?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Wanita haidh dibolehkan membaca Al-Quran berdasarkan pendapat yang lebih kuat dari kalangan ulama. Khusunya jika dibutuhkan, misalnya jika dia khawatir lupa, atau untuk mengulangi pelajaran untuk ujian, atau untuk penyembuhan (ruqyah) dengan syarat tidak menyentuhnya.

Karena, tidak boleh menyentuhnya kecuali orang yang telah bersuci. Jika dia ingin membaca dari mushaf, maka peganglah dengan penghalang, apakah dengan sehelai kain atau tissue atau sarung tangan atau semacamnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

"Umum diketahui bahwa kaum wanita pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengalami haidh, dan beliau tidak melarang mereka untuk membaca Al-Quran sebagaimana mereka tidak dilarang berzikir dan berdoa, bahkan beliau memerintahkan para wanita haidh untuk ikut hadir pada (shalat) hari Id serta ikut bertakbir bersama kaum muslimin." (Majmu Fatawa, 21/460)

Beliau juga berkata, "Larangan membacanya tidak memiliki landasan sunah. Kaum wanita juga mengalami haidh pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Seadaninya membacanya diharamkan, seperti shalat, niscaya hal tersebut termasuk perkara yang sudah dijelaskan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya dan telah diketahui Ummahaatul Mukminin (isteri-isteri Rasulullah  shallallahu alaih wa sallam) dan kemudian menjadi berita yang disampaikan di tengah-tengah masyarakat. Ketika tidak ada seorang pun meriwayaktn dari Nabi shallallahu alaih wa sallam larangan dalam masalah itu, maka tidak boleh kita nyatakan haram. Sementara diketahui bahwa hal itu tidak dilarang. Jika tidak dilarang, padahal ketika itu banyak wanita yang haidh pada masa beliau, dapat diketahui bahwa perkara tersebut tidak diharamkan." (Majmu Fatawa, 26/191)

Para ulama Lajnah Daimah Lil Ifta berkata, "Dibolehkan bagi wanita haidh untuk membaca Al-Quran melalui hafalan dan tidak menyentuh mushaf secara langsung, jika dia butuh membaca Al-Quran agar tidak lupa." (Fatawa Lajnah Daimah, 4/232)

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata,

"Dibolehkan bagi wanita haidh dan nifas membaca Al-Quran melalui hafalan. Karena masa haidh itu panjang, mengqiyaskannya dengan junub tidak tepat. Karena itu, tidak mengapa seorang pelajar wanita membaca Al-Quran, demikian pula halnya dengan guru perempuan saat ujian, boleh membacanya dengan cara hafalan, bukan lewat mushaf. Adapun jika mereka butuh membaca Al-Quran dari mushaf, tidak mengapa dengan syarat menyentuhnya dengan penghalang." (Majmu Fatawa Bin Baz, 6/360)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Dibolehkan bagi wanita haidh membaca Al-Quran dari tafsir atau selain tafsir, jika dia khawatir lupa apa yang dia hafal. Jika membacanya dari kitab tafsir, maka tidak disyaratkan bersuci. Jika tidak dari tafsir, yaitu langsung dari mushaf, maka dia harus menggunakan penghalang, baik dengan tissue, sarung tangan atau semacamnya. Karena wanita haid, begitu juga siapa saja yang tidak bersuci, tidak boleh menyentuh mushaf." (Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 27/123)


Syekh Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum membaca Al-Quran secara hafalan bagai wanita haidh untuk mendapatkan pahala dan ruqyah syar'i.

Beliau menjawab, "Wanita haidh, jika membaca Al-Quran untuk tujuan selain sekedar membacanya saja, maka dibolehkan. Jika dia membaca Al-Quran untuk penyembuhan (ruqyah) atau sebagai zikir yang biasa dia baca atau untuk mengajar dan belajar, maka tidak mengapa. Karena dia membacanya karena sebab."

(Fatawa Nurun Alad-Darb, Ibnu Utsaimin, 21/123)

Kesimpulannya, tidak mengapa bagi seorang wanita haidh untuk meruqyah dirinya dengan Al-Quran dan zikir-zikir yang disyariatkan. Seandainya dia membacanya melalui mushaf, maka tidak mengapa dengan syarat tidak menyentuh mushaf kecuali dengan penghalang.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam