Alhamdulillah.
Sungguh bagus sikap yang telah anda lakukan ketika anda berniat meninggalkan negara itu dan berhijrah ke negara Islam. Dikala anda mampu mengumpulkan dana yang cukup untuk safar, akan tetapi anda telah bersumpah dengan sumpah yang menghalangi diri anda untuk mengulangi berbuat dosa, hanya saja anda terkalahkan sehingga anda mengulanginya. Maka anda harus melanjutkan proyek hijrah, jangan berhenti karena sumpah yang telah anda langgar. Karena anjuran bagi yang bersumpah apabila dia melihat pilihan lainnya lebih bagus, maka dia pilih yang lebih baik dan menebus sumpahnya
(kaffarat). Tidak diragukan lagi bahwa kemaslahatan hijrah dengan dampak kebaikan yang di dapatkan serta jauhnya dari fitnah dan orang-orangnya itu lebih dikedepannya dibandingkan mudhorot menyalahi sumpah.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Ajaran agama mempertimbangkan mafsadah (kerusakan) dan maslahah. Kalau keduanya berkumpul, maka kemaslahatan yang lebih kuat didahulukan dibandingkan maslahat biasa (dikalahkan)." (Majmu Fatawa, 24/269)
Telah diriwayatkan oleh Bukhari, no. 6718 dan Muslim, no. 1649 dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alahi wa sallam, beliau bersabda:
إِنِّي وَاللَّهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ ثُمَّ أَرَى خَيْرًا مِنْهَا إِلا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ
“Sesungguhnya Demi Allah, insyaAllah saya tidak akan bersumpah dengan sumpah kemudian saya melihat (yang lain) itu lebih baik, kecuali saya akan menebus dari sumpah dan memilih yang lebih baik."
Diriwayatkan oleh Muslim, 1650 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِهَا وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ
“Barangsiapa yang bersumpah, dan dia melihat yang lainnya itu lebih baik darinya, maka pilihlah yang lebih baik dan tebuslah sumpahnya.”
An-Nawawi rahimahullah berkata:
“Dalam hadits ini ada dalil bahwa barangsiapa yang bersumpa melakukan sesuatu amalan atau meninggalkannya. Sementara melanggar itu lebih baik dari pada mengulur-ulur sumpah. Maka dia dianjurkan untuk melanggarnya dan diharuskan menebusnya (kaffarah) dan hal ini telah disepakati."
Maka bersegerahlah keluar ke negara Islam, ini akan lebih bermanfaat bagi anda, dan lebih membantu anda teguh di jalan. Daripada anda mengharuskan diri anda dengan sumpah yang tidak memungkinkan menjaganya dan komitmen dengan isinya.
Anda harus jujur dalam bertaubat, menghadap kepada Allah, berbaik sangka kepada-Nya, berjanji lagi untuk kembali kepada-Nya, dan jangan hilangkan harapan di dalamnya. Kalau sekiranya bagus harapannya, maka dia tidak akan putus asa dari rahmat Allah, dirinya akan bersemangat menghadap kepada Tuhan anda dengan hati takut lagi penuh harap. Maka, ketika itu anda termasuk orang yang jujur.
Silakan anda ingat firman Allah Ta’ala:
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ * وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ (سورة الزمر: 53-54)
“Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az-Zumar: 53-54)
Dan anda harus menebus sumpah yang telah anda langgar, teruskan anda berhijrah. Berinfaklah dari dana apa yang anda punyai untuk bersegerah keluar dari negara itu ke negara Islam dengan selamat. Semoga Allah memberikan taufik dan menetapkan anda serta bertubat. Wallahu’alam
Untuk tambahan faedah, silahkan merujuk soal jawab no. 23491, 45889, 87962.