Alhamdulillah.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam wudhu dan mandi. Yang kuat di antara pendapat tersebut adalah bahwa kedunya wajib. Maka, tidak sah berwudhu dan mandi kecuali dengan melakukan keduanya. Karena kedunya masuk wajah yang diperintahkan dalam ayat yang mulia.
Al-Hijawi dalam kitab ‘Az-Zad’ dalam bab Furudhul wudhu wa sifatuhu, hal. 29 mengatakan, “Kewajiban wudhu ada enam, membasuh wajah –termasuk mulut dan hidung- membasuh kedua tangan dan mengusap kepala –termasuk kedua telinga- dan membasuh kedua kaki ( dan (membasuh) kaki sampai ke mata kaki. Tertib dan terus menerus, yaitu tidak mengakhirkan membasuh anggota tubuh sampai kering anggota tubuh sebelumnya.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam penjelasannya mengatakan, “Perkataan ‘termasuk mulut dan hidung' maksudnya dari wajah. Karena keberadaannya di sana, maka dianggap masuk dalam pengertian wajah. Dengan demikian, maka berkumur dan istinsyaq termasuk kewajiban wudhu. Akan tetapi keduanya tidak sendirian. Keduanya seperti sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
أمرت أن أسجد على سبعة أعظم ، على الجبهة ، وأشار بيده على أنفه
“Saya diperintahkan bersujud di atas tujuh anggota tubuh; Di atas kening dan beliau memberikan isyarat ke hidungnya.”
Meskipun persamaannya tidak pada semua sisi.” (As-Syarhul Mumti, 1/119)
Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’ mengatakan, “Dinyatakan ketetapan bahwa berkumur dan istinsyaq dalam wudhu termasuk perbuatan Nabi dan sabdanya sallallahu’alaihi wa salla. Keduanya masuk dalam membasuh muka. Maka wudhu tidak sah bagi orang yang meninggalkan keduanya atau salah satunya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/78)
Syekh Sholeh Al-Fauzan rahimahullah berkata, “Siapa yang membazuh wajahnya dan meninggalkan berkumur dan isitnsyaq atau salah satunya, maka wudhunya tidak sah. Karena mulut dan hidung termasuk wajah sebagaimana firman Allah ta’ala, “Maka basuhlah wajah-wajah kalian.” Maka Allah memerintahkan untuk membasuh semua wajahnya. Siapa yang meninggallkan sesuatu, maka dia tidak termasuk orang yang melaksanakan perintah Allah ta’ala. Dan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam berkumur dan beristinsyaq." (Al-Mulakhas Al-Fiqhi, 1/41).
Adapun keberadaan ayat yang tidak menyebutkan berkumur dan istinsyaq, hal itu bukan berarti tidak wajib. Karena sunnah merupakan penjelasan Al-Qur’an. Sementara sunnah menjelaskan berkumur dan istinsyaq. Dan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah melalaikan keduanya atau salah satunya dalam berwudhu. Maka hal ini merupakan penjelasan perintah yang ada dalam Al-Qur’an dengan membasuh wajah ketika bersuci.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni, 1/83 mengatakan, “Semua orang yang menyebutkan cara wudhu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam secara rinci menyebutkan bahwa beliau berkumur dan beristisnyaq. Terus menurus akan keduanya menunjukkan akan kewajibannya. Karena prilaku beliau, layak dijadikan sebagai penjelasan dan perincian dalam berwudhu yang diperintahkan dalam kitabullah.”
Siapa yang meninggalkan berkumur atau beristinsyaq dalam bersuci, maka tidak sah bersucinya. Baik secara sengaja atau lupa.
Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf, 1/153 mengatakan, “Perkataan (Keduanya wajib dalam bersuci) maksudnya adalah berkumur dan beristinsyaq. Ini adalah pendapat secara umum dalam madzhab, dan termasuk (pendapat) teman-teman. Apakah gugur kalau lupa atau tidak? Ada dua riwayat… Az-Zarkasyi mengatakan, “Beliau mengatakan wajib. Maka meninggalkan keduanya atau salah satunya meskipun lupa, tidak sah wudhunya. Hal itu adalah pendapat jumhur. Dalam kitab ‘Ar-Ri’ayah Al-Kubra’ mengatakan, “Tidak gugur meskipun lupa menurut (pendapat) yang terkenal. Dan didahulukan dalam kitab (Ri’ayatus) Sugro.”
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Lil Ifta’ mengatakan, “Kalau seseorang lupa membasuh salah satu anggota tubuh atau bagian tubuh meskipun itu kecil. Jika di tengah wudhu atau langsung setelahnya dan bekas air masih ada di anggota tubuhnya sementara airnya belum kering, maka dia harus membasuh bagian yang terlupakan dan setelahnya saja. Tapi, kalau dia sadar bahwa dia lupa membasuh salah satu anggota wudhu atau sebagian dari anggota wudhu setelah airnya kering dari anggota tubuh, atau di tengah shalat atau setelah menunaikan shalat, maka dia harus memulai wudhu yang baru, sebagaimana yang Allah perintahkan dan mengulangi shalat secara penuh. Karena ketiadaan muwalah (berurutan) dalam kondisi ini dan lamanya (waktu) terpisah. Sementara Allah Subhanahu wa ta’ala mewajibkan membasuh semua anggota tubuh wudhu. Barangsiapa meninggalkan bagian anggota wudhu, meskipun sebagian di antara anggota wudhu, maka dia bagaikan meninggalkan membasuh semuanya. Yang menunjukkan akan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab radhiallahu anhu, dia berkata:
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم رجلا توضأ فترك موضع الظفر على قدمه ، فأمره أن يعيد الوضوء والصلاة . قال : فرجع فصلى (أخرجه مسلم، رقم 243 وابن ماجه، رقم 666)
“Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam melihat seseorang berwudhu dengan meninggalkan (tidak membasuh) sebesar kuku di kakinya. Maka beliau menyuruhnya untuk mengulangi wudhu dan shalat. Lalu dia dia mengulangi (wudhunya) dan shalat lagi.” (HR. Muslim, 243 Ibnu Majah, 666)
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/92.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Tertib dalam wudhu termasuk wajib. Oleh karena itu, kalau dia berwudhu, kemudian setelah keluar dari tempat wudhu melihat sikunya tidak terkena air. Maka dia harus kembali dan membasuhnya kemudian mengusap kepala dan membasuh kedua kakinya. Sementara kalau dia mendapatkan kedua kakinya tidak terkena air, maka cukup membasuh kedua kakinya saja. Karena kedua kaki termasuk bagian terakhir anggota tubuh wudhu.
Kalau dia lupa berkumur dan beristinsyaq, maka dia harus melakukan keduanya, kemudian membasuh kedua tangan sampai siku. Mengusap kepada dan membasuh kedua kakinya. Jadi dia mengulangi bagian wudhu yang kurang sempurna dan anggota wudhu setelahnya. Kecuali kalau jeda waktunya lama, maka dia harus mengulangi wudhu secara sempurna.” (As-Syarhul Al-Mukhtasor ‘Ala Bulughil Maram, 2/73)
Silahkan merujuk di link berikut ini: islam-universe.com/audio/94.htm. untuk tambahan manfaat, silahkan melihat jawaban soal no. 149908.
Wallahua'lam .