Alhamdulillah.
Sekiranya memungkinkan bagi anda minum obat sebelum terbit fajar dan setelah maghrib, dan keadaan tubuh anda baik, maka itu yang kita harapkan dengan memuji Allah.
Dan sekiranya obat ini bisa digantikan dengan suntikan dan dapat menggantikan obat tersebut maka hal itu cukup baik. Untuk itu coba anda konsultasikan kepada dokter untuk mempergunakan suntikan itu sebagai pengganti dari tablet yang biasa anda minum. Dan itu boleh anda mengambil suntikan semacam itu saat anda berpuasa.
Tapi jika anda diharuskan minum obat tersebut di siang hari Ramadhan, maka merubah jadwal pemakaiannya dapat membawa anda pada rasa letih yang hebat atau anda mengalami keadaan yang sangat berat, maka anda termasuk orang yang memiliki uzur untuk berbuka puasa. Maka sebaiknya anda berbuka dan mengganti puasa di hari yang lain.
Para ulama sepakat bahwa bagi orang yang sakit tidak boleh meninggalkan puasa terkecuali jika kadar sakitnya berat.
Yang dimaksud dengan sakit yang berat adalah:
1.Jika berpuasa, sakitnya bertambah parah.
2.Jika berpuasa, akan memperlambat kesembuhan sakitnya.
3.Jika berpuasa, akan memberatkan keadaannya walaupun sakitnya tidak lebih berat atau memperlambat proses kesembuhannya.
4.Para ulama juga menyebutkan termasuk dalam katagori ini, sakit yang dikhawatirkan menjadi lebih parah jika si penderita berpuasa.