Alhamdulillah.
Pernikahan dalam Islam memiliki beberapa syarat dan rukun, jika semua terpenuhi maka akad nikahnya sah. Rukun nikahnya tersebut ialah Ijab dan Qabul (serah terima); ijab adalah wali dari mempelai wanita mengucapkan: “Saya menikahkan fulanah, atau anak saya, atau saudari saya kepadamu”. Sedangkan qabul yaitu; mempelai laki-laki mengucapkan: “Saya terima nikahnya fulanah”.
Dan di antara syarat-syarat nikah adalah penentuan mempelai laki-laki dan wanita, keduanya pun setuju untuk menikah, diakadkan oleh wali atau wakilnya, hadirnya dua orang saksi yang adil, untuk bab pengumuman sebenarnya cukup dengan disaksikan saja menurut pendapat yang kuat, bisa dilihat pada jawaban soal nomor: 124678.
Yang menjadi dalil dari pernyataan di atas adalah sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
)لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ) رواه أبو داود (2085) والترمذي (1101) وابن ماجه (1881) من حديث أبي موسى الأشعري ، وصححه الألباني في صحيح الترمذي
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”. (HR. Abu Daud: 2085 dan Tirmidzi: 1101 dan Ibnu Majah: 1881 dari hadits Abu Musa al Asy’ari, dan dishahihkan oleh al Baani dalam Shahih Tirmidzi).
Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang lain:
)أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌُ) رواه أحمد (24417) وأبو داود (2083) والترمذي (1102) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم (2709) .
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil, maka pernikahannya adalah bathil”. (HR. Ahmad: 24417 dan Abu Daud: 2083 dan Tirmidzi: 1102 dan dishahih oleh al Baani dalam “Shahih al Jami’: 2709)
Dan jika wanita muslimah tidak mempunyai wali muslim, maka yang menikahkan adalah hakim yang muslim, dan kalau tidak ada maka yang menikahkan adalah seorang laki-laki yang memiliki kedudukan di antara kaum muslimin seperti; imam masjid, atau ketua Islamic centre, atau seorang ulama yang terkenal, dan kalau juga tidak ada maka yang menikahkan adalah seorang laki-laki dari umat Islam.
Dengan demikian, maka tidak sah jika seorang wanita menikahkan dirinya sendiri, maka anda wajib mencari tiga orang Islam di daerah tersebut, kami tidak mengira kalau hal itu sulit. Dan seandainya tidak ada sama sekali umat Islam di sana, urusan nikah adalah perkara yang agung yang sebenarnya meskipun membutuhkan safar dengan jarak yang jauh hal itu merupakan pengorbanan guna mencapai nikah yang benar. Karena pernikahan tanpa wali dan saksi adalah pernikahan yang bathil menurut kebanyakan para ulama, barang siapa yang sengaja melakukannya padahal ia mengetahui hukum sebenarnya maka ia telah berzina dan berdosa.
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang menikahinya tanpa wali dan saksi, keduanya pun menyembunyikan pernikahannya, maka yang demikian adalah pernikahan yang bathil sesuai dengan kesepakatan para ulama”. (Al Fatawa al Kubro: 3/119)
Maka menjadi nasehat bagi mereka, agar keduanya pergi ke negara terdekat yang di sana ada umat Islam atau beberapa umat Islam mendatangi negara anda, jika anda tidak bisa bepergian.
Wallahu a’lam.