Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

PENDUDUK RIYADH INGIN BERKUNJUNG KE SAUDARANYA DI JEDDAH DAN MENGIKUTI TRAVEL HAJI DARI SANA. DARI MANA DIA BERIHRAM UNTUK HAJI

155453

Tanggal Tayang : 11-09-2015

Penampilan-penampilan : 8480

Pertanyaan

Aku dan ibuku Insya Allah niat melakukan haji tahun ini. Kami dari penduduk Riyadh, apakah dibolehkan mengikuti travel dari Jeddah dan berhaji dari sana?. Perlu diketahui bahwa saudaraku belajar di Jeddah, kami berniat untuk mengunjunginnya, setelah itu kami menunaikan haji. Bagaimana cara ihramnya kalau kami ingin haji dari Jeddah sementara kami berasal dari Riyadh?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau anda berdua ingin menunaikan ibadah  haji dan melewati Jeddah terlebih dahulu kemudian pergi bersama travel dari sana, hal itu tidak mengapa. Cuma anda berdua harus berihram dari miqat anda yaitu Qornul Manazil (Wadi Sail). Berdasarkan riwayat Bukhari, no. 1524 dan Muslim, no. 1181 dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, sesungguhnya Nabi sallallahu alaih wa sallam menentukan miqat bagi penduduk Madinah, Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam, Al-Juhfah, bagi penduduk Najed, Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman, Yalamlam. Miqat-miqat ini berlaku bagi penduduk setempat dan bagi orang yang melewatinya, meskipun bukan dari penduduk setempat, jika dia hendak melakuan haji dan umrah. Barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka hendaknya dia memulai (ihram) dari tempatnya, bahkan termasuk penduduk Mekkah (berihram) dari Mekkah."

Maka anda harus berihram sebelum datang ke Jeddah, baik perjalanan lewat darat maupun lewat udara. Jika  anda berdua ingin tinggal beberapa hari di Jeddah sebelum haji, maka anda boleh pergi ke sana tanpa ihram. Kemudian (jika hendak ihram) anda pergi ke Wadi Sail (Qarnal Manazil) dan berihram dari sana kemudian bergabung dengan travel di Mina.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, "Seseorang melewati miqat dalam keadaan tahu dan sengaja, hanya sekedar ingin beristirahat dahulu. Contohnya, melewati miqat Qarnul Manazil sampai di Syarai (tempat setelah miqat) untuk beristirahat di tempat kerabatnya. Kemudian kembali lagi ke miqat dan berihram darinya, karena dia ingin melakukan manasik haji, apakah dia berdosa dengan melewati batas ini atau dalam masalah ini ada kemudahan?"

Beliau menjawab, "Tidak apaapa. Masalahnya mudah. Tapi  yang lebih utama jangan melewati miqat kecuali dalam kondisi berihram. Memungkinkan baginya untuk beristirahat di tempat  kerabatnya dalam keadaan  berihram. Orang-orang menganggap hal tersebut masalah biasa, tidak sungkan dan malu. Akan tetapi kalau dia lakukan dan mengatakan, "Saya akan pergi dan istirahat dahulu sekarang. Dan saya akan kembali ke miqat dan berihram darinya, hal itu tidak mengapa."

Penanya, ‘Waktunya seminggu?

Syekh, "Tidak ada penghalang selamanya. Yang penting, anda melewati miqat dan berniat akan kembali dan berihram darinya."

Penanya, "Apakah diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya?"

Syekh, "Dia diharuskan kembali ke miqat yang dilewatinya."

Penanya, "Meskipun jauh atau dekat?"

Syekh, "Baik jauh atau dekat."

(Liqo Al-Bab Al-Maftuh)

Wallahua’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam