Alhamdulillah.
Memakai burquq termasuk larangan ditengah-tengah ihrom. Baik hal itu waktu towaf maupun sa’i. sampai tahallul, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori, 1707 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
(لَا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلَا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ)
“Wanita yang sedang berihrom jangan memakai niqob dan memakai dua sarung tangan.”
Burquq semakna dengan niqob, sehingga seorang wanita yang sedang berihrom dilarang memakai niqob dan burquq. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Ibnu Munzir mengatakan, dimakruhkan burquq telah ada ketetapan dari Sa’ad, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Aisyah. Dan kami tidak mengetahui seorangpun yang berbeda akan hal itu. Telah diriwayatkan oleh Bukhori dan lainnya sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang sedang ihrom dilarang memakai niqob dan dua kaos tangan.” Kalau sekiranya dia membutuhkan untuk menutup wajahnya ketika ada para lelaki yang lewat dekat dengannya, maka cukup menutupi dari kain yang ada di atas kepalanya ke wajahnya. Hal itu diriwayatkan oleh Utsman dan Aisyah. Dan ini adalah pendapat Malik, Tsauri, Syafi’I, Ishaq dan Muhammad bin Hasan. Dan kami tidak mengetahui ada yang berbeda dalam masalah ini. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu’ana berkata;
"كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها ، فإذا جاوزونا كشفناه" رواه أبو داود (1833)" انتهى من "المغني" (3/ 154)
“Dahulu rombongan melewati kami, sementara kami dalam kondisi berihrom bersama Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Ketika mereka mendekati kami, maka kami julurkan jilbab kamu dari kepada ke wajah. Ketika mereka telah melewati kami, maka kami singkap. HR. Abu Dawud, 1833 selesai dari ‘Al-Mugni, 3/154.
Hadits Aisyah dinyatakan shoheh oleh Al-Albany di risalah Jilbab Al-Mar’ah.
Dari sini, maka anda salah ketika anda memakai burquq disela-sela sa’i. kalau hal itu dilakukan karena ketidak tahuan atau lupa, maka anda tidak terkena apa-apa. Kalau dilakukan dengan pengetahuan dan sengaja, maka anda diharuskan membayar fidyah. Dan umroh anda sah. Fidyahnya adalah puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin atau menyembelih kambing dan dibagikan kepada para fakir di Mekkah dan tanah haram. silahkan melihat jawaban soal no. 12516.
Wallahu’alam.