Alhamdulillah.
Pertama:
Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga Allah menyembuhkan dan memberi kesehatan kepada anda. Kami beritahukan kepada anda, bahwa tidak mengapa menggunakan obat semacam ini yang mengandung kadar alkohol segitu. Karena termasuk kadar sedikit yang akan hancur bersama dengan obat dan tidak terlihat dampaknya. Sehingga hal itu tidak menjadikan dilarang dalam hukum. Telah kami kutip fatwa ahli ilmu dalam masalah seperti ini. Silahkan lihat dua jawaban di soal no. 146013 dan 111851.
Kedua:
Penggunaan semprotan karena alergi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang kuat. Baik hal itu lewat hidung maupun lewat mulut. Karena hal itu menguap dan tidak menjadi benda yang masuk ke dalam tubuh.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya, "Aku merasakan sakit alergi di hidung lalu aku menggunakan obat spray untuk hidung. Kalau tidak menggunakannya, maka sangat sulit bagiku karena sesak nafas. Aku tidak tahan meninggalkan obat tersebut lebih dari tiga jam. Kalau tidak menggunakannya, maka nafasku sesak sekali. Masalahnya sekarang adalah akan menghadapi bulan Ramadan, sedangkan saya harus mempergunakannya. Aku khawatir akan merusak puasaku. Kalau aku tinggalkan obat tersebut, hal itu tidak mungkin. Perlu diketahui bahwa pada sebagian hari di bulan Ramadan, saya pernah memakainya, akan tetapi saya sangat menjaga agar (tidak sampai) ke tenggorokan. Apa hukumnya hal itu? dan apa hukum menggunakannya, semoga Allah memberikan taufik kepada anda untuk kebaikan?"
Maka beliau menjawab:
"Kami memohon kepada Allah agar memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda. Jawaban dari pertanyaan anda adalah bahwa spray yang anda gunakan tidak lain kecuali menyerupai gas yang menguap dan tidak ada sedikit pun yang sampai ke lambung. Karena itu kami katakan, tidak mengapa anda menggunakan spray tersebut ketika anda dalam kondisi puasa dan tidak membatalkannya. Karena –sebagaimana yang kami katakan- tidak sampi ke lambung sedikit pun karena ia berterbangan dan menguap, kemudian menghilang dan tidak menjadi benda yang sampai ke lambung yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Maka anda dibolehkan menggunakannya meskipun dalam kondisi puasa."
(Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, kaset no. 44)
Silakan lihat fatwa ahli ilmu tentang tidak batal puasa karena menggunakan spray untuk mulut pada soal jawab no. 37650. Perkara ini juga termasuk fatwanya Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam menggunakan semprotan hidung. Sebagaimana telah kami kutip jawaban beliau pada soal jawab no. 106494.
Wallahu a'lam .