Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dianjurkan Memberi Takziyah Kepada Seorang Muslim Karena Kehilangan Hartanya

157920

Tanggal Tayang : 17-12-2012

Penampilan-penampilan : 22759

Pertanyaan

Sebagian orang kehilangan hartanya ketika berdagang atau kecurian atau dipakai orang tanpa izin. Apakah dalam kondisi semacam ini dianjurkan memberikan takziyah?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

"Takziyah adalah perintah bersabar, menanggung (beban) dengan diberi janji pahala dan ancaman dari berbuat dosa. Serta memberikan doa ampunan untuk mayat, sementara yang ditimpa musibah diganti atas musibah yang menimpanya.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 12/287)

Dari definisi para ulama tentang takziyah, terlihat bahwa dianjurkan takziyah pada setiap musibah. Baik musibah kehilangan kerabat, harta atau pekerjaan atau musibah lainnya yang menimpa pada seorang muslim. Takziyah tidak hanya dianjurkan dalam kondisi kematian.

Terdapat dalam Hasyiyah Al-Baijuri dalam ‘Minhaj At-Tullab, 1/500: “Dianjurkan takziyah juga ketika kehilangan harta. Dan memberikan doa kepadanya dengan sesuatu yang tepat.”

Dalam ‘Hasyiyah Al-Jumal, 2/214: “Dikatakan kepada orang yang kehilangan harta, anak atau sesuatu yang dapat diganti “Semoga Allah menggantikan kepada anda, yakni semoga (Allah) mengembalikan seperti apa yang telah hilang. Jika telah hilang anak, ayah, ibu atau semisal itu yang tidak dapat diganti. Dikatakan, ‘Semoga Allah menjadi kholifah (mengganti) dari kehilangan anda.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Telah anda sebutkan dalam takziyah terkadang untuk selain mayat. Apakah dianjurkan takziyah selain mayat dan apa sifat takziyahnya?"

Beliau menjawab, “Takziyah adalah bentuk penguatan orang yang ditimpa musibah agar mampu menahan kesabaran. Dan menunggu pahala, baik terhadap mayat atau lainnya seperti kehilangan uang banyak miliknya atau semisal itu. Maka anda datang kepadanya dan memberikan takziyah agar tahan dalam kesabaran agar tidak terpengaruh sekali (terhadap musibah yang menimpanya).” (Majmu Al-Fatawa, 17/384)

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam