Alhamdulillah.
Berdoa untuk mayat dan memohonkan ampunan untuknya termasuk ibadah. Tidak mengapa seseorang memohonkan ampunan untuk saudaranya ketika membawa keranda mayat sewaktu berjalan. Sementara seruan orang ‘Mohonkan ampunan untuk saudara kalian’ sekelompok ulama’ memakruhkannya, dan menggolongkan termasuk bid’ah yang diada-adakan.
Ibnu Abi Syaibah telah membuat bab dalam kitab Mushonnaf-nya Bab Ma Qoluu Fir rajuli Yaqulu Kholfa Mayyit Istagfiru lahu Yagfirullaha Lakum (Bab apa yang diucapkan pada seseorang yang mengatakan di belakang mayat ‘Mohonkan ampunan padanya, semoga Allah mengampuni anda semua’)
Ibrahim mengatakan, “Dahulu dimakruhkan seseorang mengikuti jenazah dengan mengatakan ‘Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni anda.”
Dari Bukair bin Atiq berkata, “Dahulu saya (mengantarkan) jenazah di dalamnya ada Said bin Jubair, seseorang mengatakan, “Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni anda’ Maka Said bin Jubair mengatakan, “Semoga Allah tidak mengampuni anda.”
Dari ‘Atho beliau tidak menyukai ucapan “Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni anda’’
Terdapt dalam Tuhfatul Muhtaj karangan Allamah Al-Haitsami rahimahullah, 3/88: “Dimakruhkan ‘Al-Lagtu’ yaitu meninggikan suara meskipun dengan zikir dan bacaan ketika berjalan bersama keranda jenazah. Karena para shahabat radhiallahu anhum memakruhkan waktu itu.” (HR. Baihaqi).
Hasan dan lainnya juga memakruhkan orang yang mengatakan “Mohonkan ampunan untuk saudara anda” Ibnu Umar mengomentari orang yang mengucapkannya, “Semoga Allah tidak mengampuni anda” yang (dianjurkan) adalah diam memikirkan kematian dan yang terkait dengannya, juga merenungi dunia yang fana, serta berzikir dengan lisannya secara sembunyi tidak dikeraskan. Karena hal itu (menyerukan perkataan tadi) termasuk bid’ah yang tercela.”
Dalam bukunya Syekh Al-Albany rahimahullah Ahkamul Janaiz, 1/250: Di antara bid’ah adalah berseru di belakang keranda Jenazah dengan ucapan ‘“Mohonkan ampunan untuknya, semoga Allah mengampuni anda" atau sejenisnya.
Wallahua'lam .