Alhamdulillah.
Nabi sallallalhu’alaihi wa sallam melarang menjual emas dengan perak kecuali ketika telah sempurna memegang emas dan emas di tempat akad. Maka tidak diperbolehkan mengakhirkan sedikitpun dari harganya. Dan tidak juga diperbolehkan mengakhirkan penyerahan emas.
Dari Ubadah bin Shomit radhiallahu’ahu berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ )
“Emas dengan emas, perak dengan perak. Satu harga, sama (timbangannya) dan (langsung diserahkan) tangan dengan tangan. Kalau sekiranya berbeda jenisnya, maka juallah sesuai dengan keinginan anda semua kalau sekiranya diserahkan secara langsung (tangan dengan tangan). HR. Muslim, 2970.
Uang kertas mengambil hukum perak dalam hal ini. Maka tidak diperbolehkan menjual emas dengan uang disertai dengan keterlambatan penyerahan emas atau mengakhirkan sebagian harganya.
Telah ada dalam keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islamiy dibawah Muktamar Islami yang teksnya adalah ‘Terkait dengan hukum uang kertas, ia adalah uang yang diakui. Ia mempunyai nilai penuh. Dan ada hukum syar’i yang telah ditetapkan untuk emas dan perak dari sisi hukum riba, zakat, salam dan seluruh hukumnya.’ Selesai dari Majalah Al-Mujamma’ Vol. III Juz.3 hal. 1650 dan Vol. V juz.3 hal. 1609.
Para ulama’ AL-Lajnah Ad-Daiah Lil Ifta’ mengatakan, ‘Tidak diperbolehkan menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali dengan harga yang sama dan langsung (diserahkan tangan ke tangan). Kalau salah satu barangnya itu emas campuran atau uang sementara barang lain perak campuran atau uang. Atau jenis uang lain. Maka diperbolahkan ada perbedaaan timbangan diantara keduanya. Akan tetapi harus saling memegang sebelum berpisah di tempat akad. Kalau menyalahi dalam masalah ini, maka ia termasuk riba. Maka pelakunya termasuk dalam keumuman firman-Nya :
(الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ)
‘Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.’ SQ. Al-Baqarah: 275. Selesai.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Razaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah bin Qa’ud. Selesai dari ‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 13/483-485.
Cara membetulkan akad adalah jangan menyelesaikan jual beli diantara kedua belah fihak sampai pembeli menyediakan dana yang sempurna kemudian baru setelah itu memulai akad dan saling memegang diantara kedua belah fihak.
Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, ‘Kalau ada seseorang ingin membeli perhiasan dari emas, ketika ditimbang didapatinya ternyata dananya tidak cukup dengan harga emas. Dan telah diketahui pada kondisi seperti ini saya tidak diperbolehkan untuk menjual kepadanya emas dan menyerahkannya sementara dia tidak menyerahkan kepadaku kecuali sebagian dari harganya. Akan tetapi kalau sekiranya kita waktu pagi hari –sebagai contoh- dan dia mengatakan kepadaku, ‘Biarkan emas kepada anda sampai waktu asar agar saya dapat menghadirkan semua dana dan saya dapat menerima emas yang saya beli dari anda. Dalam kondisi seperti ini, apakah saya diperbolehkan menaruh emas di plastik dan dananya sampai dia datang untuk menyerahkan kepadanya. Atau harus saya cansel akad yaitu kalau dia datang maka seperti pembeli lainnya kalau tidak, maka tidak ada apa-apa diantara kami?
Maka mereka menjawabnya, ‘Tidak diperbolehkan membiarkan emas yang dia beli dari anda pada uangnya sampai dia datang dengan dana sisanya. Karena belum sempurna akadnya agar terlepas dari riba nasi’ah (riba terkait dengan selisih waktu). Dan emas tetap di anda pada pemilikan anda. Kalau dia datang dengan sisa dananya, maka dimulai akad baru lagi. Sehingga dapat diselesaikan di tempatnya saling menerima diantara keduanya.’ Selesai
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud. Selesai dari ‘Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 13/491-492.
Syekh Abdurrahman Al-Barrak rahimahullah ditanya, ‘, ‘Seseorang ingin membeli emas dari pemilik toko, kecuali dia tidak memiliki uang yang cukup. Dan dia khawatir emas ini dijual. Pada waktu yang sama, dia juga khawatir terjeruus dalam riba. Maka ada seseorang memberikan saran kepada mereka, hendaknya emas ditahan pada pemilik toko agar tidak dijual kepada seorangpun. Dimana pembeli pada setiap bulan memberikan sisa dananya sampai lunas. Ketika dananya telah lunas, maka dia (dapat) mengambil emas. Perlu diketahui dia melakukan ini, agar dananya tidak hilang. Dia sendiri juga tidak mengetahui apakah pemilik emas ketika dia menyerahkan sebagian uangnya itu disimpan uangnya sampai lunas dananya atau dia gunakan dananya sebelum lunas semuanya?
Maka beliau menjawab, ‘Telah ada haddits shoheh dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Ubadah bin Shomit radhiallahu’anhu sesungguhnya beliau bersabda: “‘Emas dengan emas. Sama dan sepadan (timbangannya), (langsung diserahkan) tangan dengan tangan.
Dan dari hadits Abu Said AL-Khudri radhiallahu’anhu beliau bersabda, ‘Emas dengan emas itu riba kecuali dengan serah terima (secara langsung).’ Yakni ambil dan berikan. Artinya bahwa menjual emas dengan emas harus saling memegang sebelum berpisah. Kalau kedua belah fihak (penjual dan pembeli) telah berpisah sebelum masing-masing memegang hartanya, maka penjualannya adalah batil (rusak).
Gambaran yang disebutkan, kelihatannya telah selesai ada kesepakatan terhadap transaksi (penjualan). Telah selesai menjualnya dimana emas tetap pada pemilik toko, sementara pembeli datang dengan harga berpisah-pisah pada waktu yang berbeda. Maksud hal ini adalah bahwa emas tetap pada pemilik toko sebagai amanah, baik dibuat seperti gadaian atau bukan. Dari sini, maka belum terealisasi syarat saling memegang. Maka transaksi semacam ini termasuk riba yang diharamkan sehingga batil (rusak).
Cara yang mungkin dapat diterapkan keinginan pembeli adalah dia mengatakan kepada pemilik toko, jangan engkau jual emas ini. Tolong diakhirkan sampai saya mempunyai dana yang cukup sehingga saya (dapat membelinya dari anda). Kalau dananya telah cukup dan dia masih tetap ada keinginan untuk membelinya, maka dia harus membeli (emas) dengan harga waktu itu, baik bertambah atau berkurang. Dari sini, maka penjualan tidak ada kecuali setelah cukup dananya, dan pemilik (emas) mengakhirkan menjual emas itu sebagai (rasa) solidaritas darinya agar dapat merealisasian keinginan orang yang ingin membelinya.
No fatwa, 11327 tanggal, 28/3/1426.
Wallahu’alam .