Senin 24 Jumadil Ula 1446 - 25 November 2024
Indonesian

APAKAH ADA PAHALA KHUSUS BAGI YANG MENIKAH DENGAN PENGHAFAL AL-QURAN

Pertanyaan

Apa balasan dan pahala serta manfaat yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah bagi orang yang menikah dengan laki-laki penghafal Al-Quran dan mahar yang dia berikan juga Al-Quran? Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Keutamaan menikah dengan penghafal Al-Quranul Karim adalah keutamaan menikah dengan orang yang memiliki warisan kenabian. Jika penghafal tersebut mengamalkan apa yang dia hafal, maka berkumpullah sifat-sifat kebaikan seluruhnya, kebaikan batin yang menyimpan Kalamullah di dalamnya, dan kebaikan zahir dengan amal saleh dan akhlak mulia.

Allah Ta'ala berfirman,

ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا

(سورة فاطر: 32)

"Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami," (QS. Fathir: 32)

Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرًّا وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَنْ تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ

(سورة فاطر: 29-30)

"Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri." (QS. Fathir: 29-30)

Muthraf rahimahullah, jika membaca ayat ini berkata, "Ini adalah ayat bagi para penghafal." (Lihat tafsir Al-Quranul Azim, 6/545)

Telah disebutkan sebelumnya dengan panjang lebar penjelasan tentang keutamaan penghafal Al-Quran di situs kami no. 14035 dan 20803 .

Menikah dengan orang yang memiliki keutamaan seperti itu, besar harapan akan mendatangkan kebahagiaan bagi sang isteri dan besar harapan anak-anaknya memiliki kecerdasan dan kesalehan atas izin Allah, begitu pula keluarga akan ridha dan menerima.

Akan tetapi, semua itu dengan syarat penghafal Al-Quran tersebut mengamalkan apa yang dihafal, berakhlak dengan akhlak Al-Quran, beradab dengan adabnya dan bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla dalam semua urusannya. Inilah yang selayaknya menjadi bahan perhatian utama bagi setiap pemuda pemudi yang hendak menikah. Bukan sekedar menghafal namun tidak mengamalkan, atau sekedar menghafal kata-kata dan huruf yang tidak berbekas pada kepribadian dan akhlak. Kondisi seperti ini harus dijauhi agar tidak terjebak pada sikap terpedaya. Sebagaimana telah dipesankan kepada Ibnu Jauzi dalam kitab Talbis Iblis, 137-140 dalam satu bab yang membahas tentang tipudaya Iblis terhadap para penghafal.

Rasulullah saw menikahkan salah seorang shahabatnya dengan hafalan Al-Qurannya.

Dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idy radhiallahu anhu, dia berkata,

"Suatu saat aku bersama sejumlah orang di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Tiba-tiba datang seorang wanita dan berkata, "Wahai Rasulullah, dia ingin menyerahkan dirinya untukmu Bagaimana pendapatmu,' Ternyata beliau tidak memberi jawaban kepadanya sama sekali. Kemudian datang wanita kedua, lalu berkata, "Ya Rasulullah, dia ingin memberikan dirinya untukmu, bagaimana pendapatmu.' Ternyata beliau juga tidak menjawabnya sama sekali. Lalu datang wanita ketiga, lalu berkata, "Ya Rasulullah, dia ingin memberikan dirinya untukmu.' Ternyata beliau tidak menjawabnya sama sekali. Lalu ada seorang laki-laki yang datang. Ya Rasulullah, nikahkan aku kepadanya.' Maka beliau berkata, "Apakah engkau punya sesuatu (untuk mahar)" Dia berkata, "Tidak." Lalu dia berkata, "Carilah sana sesuatu (untuk dijadikan mahar) walau sekedar cincin besi." Lalu orang itu pergi untuk mencarinya, kemudian dia datang dan berkata, "Aku tidak mendapatkan apapun walaupun sekedar cincin besi." Lalu beliau berkata, "Apakah kamu punya hafalan Al-Quran?" Dia berkata, "Saya hafal surat ini dan ini." Lalu beliau berkata, "Aku nikahkan engkau dengannya (engkau mengajarkan) Al-Quran yang engkau hafal."

(HR. Bukhair, no. 5149, dalam bab Menikahkan dengan Al-Quran, dan Muslim, no. 1425)

Al-Hafiz bin Hajar rahimahullah, berkata,

Qadhi Iyadh berkata, 'Perkataan beliau "Dengan Al-Quran yang ada padamu." Memiliki dua makna;

Yang paling kuat; Dia mengajarkan isterinya Al-Quran atau sejumlah tertentu darinya, maka hal itu menjadi mahar baginya. Penafsiran ini terdapat dalam riwayat Malik, dan dikuatkan oleh perkataan beliau dalam sebagian riwayat shahih, "Ajarkan dia (isterimu) Al-Quran."

Mungkin juga hurfu ba' (ب) di dalamnya berarti 'karena'. Maksudnya adalah karena Al-Quran yang engkau hafal. Maka beliau memuliakan dia dengan menikahkannya dengan wanita tersebut tanpa mahar karena dia hafal Al-Quran atau sebagiannya.

Perbandingannya adalah kisah Abu Talhah bersama Ummu Sulaim. Yaitu dalam riwayat Nasa'I dan dia nyatakan shahih dari riwayat Ja'far bin Sulaima, dari Tsabit, dari Anas, dia berkata, "Abu Talhah melamar Ummu Sulaim. Lalu Ummu Sulaim berkata, "Demi Allah, orang sepertimu tidak akan ditolak, akan tetapi engkau kafir, sedangkan aku muslimah. Tidak halal bagiku menikah denganmu. Jika engkau masuk Islam, maka itulah mahar untukku, aku tidak meminta kepadamu selain itu. Akhirnya dia masuk Islam. Maka itu menjadi maharnya."

Diriwayatkan oleh Nasa'I dari riwayat Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Talhah dari Anas, dia berkata, "Abu Talhah menikah dengan Ummu Sulaim. Maka mahar mereka adalah masuk Islam." Lalu disebutkan kisah tersebut, dan diakhirnya dia berkata, "Itulah mahar mereka berdua." An-Nasai sendiri memberi judul bagi hadits tersebut dengan ungkapan, "Menikah dengan Islam." Sedangkan untuk hadits Sahal beliau beri judul, "Menikah dengan hafalan Al-Quran." Seakan dia condong menguatkan kemungkinan makna yang kedua.

(Fathul Bari, 9/212-213)

Dengan apa yang telah kami sebutkan, namun tidak kami ketahui ada hadits atau atsar yang secara khusus menyebutkan keutamaan menikah dengan penghafal Al-Quran, bahwa baginya pahala begini dan begini, atau suatu janji keutamaan dan semacamnya.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam