Alhamdulillah.
Jika uang tersebut diberikan kepada ibunya dalam rangka berbakti, menyambung dan berbuat baik kepadanya –ini yang nampak dan yang seringkali terjadi- maka dia menjadi milik ibunya. Kalau beliau meninggal dunia, dan meninggalkan harta, maka digabungkan dengan harta warisan lainnya, lalu dibagi kepada seluruh ahli waris tanpa mempertimbagkan apa yang telah mereka berikan kepada ibunya. Maka bagian anak-anak lelaki sama dalam pembagian warisan. Adapun jika uang tersebut diberikan sebagai hutang, maka harta itu menjadi miliknya juga waktu masih hidup, kalau beliau meninggal dunia dan belum melunasinya, maka diambilkan dari warisannya dan dibayarkan sebelum warisan dibagikan. Lunasi hutang kepada pemiliknya sesuai dengan kadar hutangnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam masalah warisan:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
سورة النساء: 11
“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An-Nisa: 11)
Wallahua’lam