Alhamdulillah.
Cara paling mudah dan selamat dalam menghitung harta zakat dari harta yang disimpan seorang muslim dari gaji bulanannya adalah dengan menetapkan bulan tertentu saat uang tersebut tersebut mencapai jumlah nishab zakat, kemudian jika berlalu satu tahun hijriah penuh dari usiap nishab tersebut, maka anda zakatkan semua uang yang anda miliki, termasuk uang yang baru anda simpan sebulan lalu yang baru berusia beberapa hari saja. Uang yang mencapai satu nishab dengan demikian telah dikeluarkan zakatnya setelah berlalu usia setahun, adapun uang simpanan yang baru disimmpan sesudah itu (belum berlalu setahun) maka dia dianggap telah dikeluarkan zakatnya lebih cepat, mengeluarkan zakat lebih cepat tidak mengapa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Zakat dari hasil gaji bulanan, cara yang paling baik, paling mudah dan paling selamat adalah engkau tetapkan bulan tertentu untuk menghitung harta zakat, lalu engkau keluarkan zakatnya seluruhnya.
Misalnya, jika seseorang terbiasa saat masuk bulan Ramadan dia menghitung harta zakatnya, termasuk gaji di bulan Sya’ban yang didapat sebelum Ramadan, hendaknya dia keluarkan zakatnya, hal tersebut baik dan membuat mudah. Tidak kami dapatkan cara yang lebih mudah selain ini. Jika ada yang mengatakan, uang gaji bulan Sya’ban yang dia terima baru berlalu beberapa hari saja? Kami katakana, “Dengan demikian zakatnya dianggap dipercepat, dibolehkan bagi seseorang untuk mempercepat mengeluarkan zakat setahun atau dua tahun.
Maka kami katakan, cara yang paling bagus adalah seseorang menetapkan bulan tertentu untuk menghitung harta zakatnya lalu mengeluarkan zakatnya jika harta yang sampai senisab mencapai usia setahun, termasuk juga yang belum sampai berusia setahun. (Majmu Fatawa Wa Rasail Al-Utsaimin, 18/175)
Beberapa fatwa sebelumnya telah menjelaskan pula tata cara menghitung zakat gaji. Anda dapat memperhatikan jawaban soal-soal berikut: 50801 93414 , 26113
Wallahua’lam.