Alhamdulillah.
Pertama:
Diharamkan meminjam dengan cara riba. Siapa yang sudah terlanjur berbuat seperti itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta'ala. Dia hanya diwajibkan mengembalikan uang pokoknya saja. Adapun bunganya tidak diwajibkan kepadanya. Dia dapat berupaya untuk menggugurkannya atau tidak membayarnya selama tidak menimbulkan bahaya baginya.
Kedua:
Anda harus mengembalikan hutang tersebut ke bank yang bersangkutan dengan cara apapun. Hal itu tidak dapat diganti dengan sadaqah harta anda. Karena cara bersedekah seperti itu dilakukan apabila tidak mengetahui orang yang berhak, atau tidak mungkin sampai kepadanya. Maka saat itu seseorang boleh bersedekah dengan uang tersebut. Tapi kapan saja dia temukan kembali orang tersebut, dia harus memberikan pilihan kepada orang tersebut antara menerima sedekah itu atau mengambil hutangnya.
Dalam masalah ini, bank adalah pemilik hak dan dia ada. Maka diwajibkan bagi anda mengembalikan hartanya. Anda harus mencari cara yang dapat menyelamatkan anda dari hukuman.