Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Hukum Merekam Tilawah Al-Qur’an Karim Dengan Suara Biduan (Penyanyi)

160867

Tanggal Tayang : 09-03-2016

Penampilan-penampilan : 5363

Pertanyaan

Apa hukum merekam ayat dari Kitabullah Azza Wajala dengan suara salah seorang penyanyi. Tidakkah ini termasuk pelecehan terhadap Kitabullah Azza Wajalla?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Telah diketahui secara syariat bahwa apa yang tersebar sekarang berupa nyanyian seronok yang mengandung kata-kata jauh dari agama dan rasa malu, serta gambar yang mengarah kepada fitnah dan kemaksiatan –bahwa hal itu termasuk jelas keharamannya – bahkan menurut orang yang membolehkan musik dari kalangan para ulama. Mereka tidak mengatakan bolehnya nyanyian seperti ini. Terdapat perincian pembahasan tentang materi ini dalam jawaban soal no. 96219.

Meskipun begitu, kaidah agama yang Allah berikan hukum di antara para hamba adalah firman-Nya ta’ala:

 فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ . وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ (سورة الزلزة: 7-8)

“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (QS. Az-Zalzalah: 7-8)

Penyanyi yang menyebarkan nyanyian haram dikalangan manusia berhak mendapatkan dosa dari apa yang dilakukan dengan merusak umat. Serta kemaksiatan kepada Allah. Akan tetapi –meskipun begitu- kalau dia dapat mempersembahkan kebaikan baik puasa, shadakah atau tilawah Al-Qur’an Karim, maka Allah Azza Wajallah tidak  akan menghilangkan pahala orang yang berbuat baik. Dia tidak akan menzalimi amalan yang dipersembahkan karena Alah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya Subahanah:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء: 40)

“Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.” (QS. An-Nisa: 40)

Kalau penyanyi ini ikhlas karena Allah dalam bacaan itu –itu antara dia dengan Allah- maka bacaan ini termasuk amalan saleh yang Allah akan beri pahala atasnya. Maka kita tidak boleh mengingkari amalannya, juga tidak boleh mencemoohya. Apalagi sampai menuduh dengan melecehkan Al-Qur’anul Karim.

Mungkin dengan membacac Al-Qur’an Karim menjadi sebab dia bertaubat kepada Allah dan meninggalkan nyanyian. Kalau seseorang berbuat maksiat, bukan berarti kita menghalangi dia berbuat ketaatan atau kita anggap perbuatan ketaatannya termasuk pelecehan terhadap agama. Akan tetapi seyogyanya setiap orang mendorongnya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan melarangnya dari kemaksiatan. Karena, walaupun ahli maksiat tetap saja hendaknya dia diapresiasi jika melakukan ketaatan kepada Allah. Karena kalau dia ikhlas karena Allah ta’ala, maka tidak diragukan akan bermanfaat di dunia dan akhirat dan boleh jadi sebagai sebab mendapatkan hidayah. Sebagai tambahan, silahkan lihat soal jawab no. 1377 dan 9330

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam