Alhamdulillah.
Adat dan kebiasaan yang diikuti masyarakat seperti dalam resepsi perkawinan dengan cara tertentu dan tidak bertentangan dengan syariat serta tidak menyebabkan tasyabbuh (penyerupaan) terhadap musuh Islam, maka asalnya dibolehkan, tidak ada masalah dengannya.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 29/216, “Landasan untuk menerima adat adalah riwayat Ibnu Mas’ud radhiallahu anhu, dia berkata,
ما رآه المسلمون حسناً فهو عند الله حسن
“Apa yang dinilai orang islam itu baik, maka baik disisi Allah.”
Dan dalam kitab-kitab Ushul Fiqh serta kitab-kitab fiqih menunjukkan bahwa adat dianggap dalam fiqih, di antaranya;
1.Ungkapan, “Adat itu dapat menentukan hukum’ Sesungguhnya adat diperhitungkan jika dia cukup dominan. Jarang ditemukan dalam bab fiqih yang tidak kemasukan masalah adat di dalamnya.
Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta, 22/270 pernah ditanya, “Apa hukum makanan yang disiapkan untuk moment tertentu dan adat-adat tertentu, seperti memakan makanan musim semi yang kami persiapkan dengan pupuk dan ditanam ketika datang musim semi?
Mereka menjawab, “Jika makanan-makanan tersebut tidak ada kaitannya dengan perayaan-perayaan hari besar yang bid’ah dan di dalamnya tidak terdapat penyerupaan terhadap orang-orang kafir, tapi dia sekedar adat saja untuk variasi makanan sesuai musim-musim dalam setahun, maka tidak mengapa memakannnya, karena hukum asal dalam masalah adat dibolehkan.’
Mereka juga ditanya (20/477), ‘Apa hukum membuat walimah (mengundang makan) bagi wanita setelah selesai baginya masa berkabung?’
Mereka menjawab, “Walimah yang dilakukan oleh seorang wanita setelah dia selesai dari masa berkabung karena ditinggal wafat suami, jika ditinjau dari sudut adat dan penghormatan kepada wanita, maka hal itu tidak mengapa, akan tetapi jika disikapi sebagai praktek agama atau keyakinan bahwa hal tersebut disyariatkan, maka hal itu tidak boleh, karena termasuk bid’ah.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang kebiasaan sebagian masyarakat badui, yaitu sepasang suami isteri yang baru menikah memberikan hadiah baju kepada para kerabat setelah akad pernikahan, kemudian para kerabat memberi mereka berdua sejumlah harta sebagai penggantinya.
Beliau menjawab, “Saya menganggap perbuatan tersebut tidak mengapa, karena tidak mengandung perkara haram, tapi sebatas adat. Dan pada dasarnya hukum dalam masalah ini adalah boleh kecuali yang syariat menunjukkan keharaman.” (Nurun Alad-Darb)
Kesimpulan: Apa yang disampaikan dalam pertanyaan tidak mengapa jika di dalamnya tidak ada unsur penyerupaan terhadap musuh Islam atau di dalamnya terjadi penyimpangan terhadap syariat.
Wallahua’lam.