Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Hukum Mengakhirkan Shalat Zuhur Dan Asar Sampai Akhir Malam Disebabkan Banjir Dan Hujan

161600

Tanggal Tayang : 18-02-2014

Penampilan-penampilan : 15308

Pertanyaan

Setelah banjir dan hujan yang membuat orang terperangah dibuatnya, banyak yang lupa shalat wajibnya karena terhalang hujan di mobil dan jalanan. Kebanyakan mereka beralasan tidak adanya air bersih (yang dapat digunakan) untuk berwudhu. Setelah mendapatkan tempat untuk shalat, hal itu karena jalanan basah dengan air. Kebanyakan mereka melewatkan shalat zuhur, asar dan magrib. Mereka tidak melakukan shalat kecuali di akhir malam. Apakah jamak (menggabungkan shalat) di akhir malam seperti ini dibolehkan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Shalat adalah perkara yang agung, urusannya besar. Dinyatakan perintah akan hal itu dan menjaga terhadap waktu (pelaksanaannya). Anjuran tentang hal ini dan ancaman bagi yang melalaikannya, telah dikenal luas. Sebagaimana Firman Allah:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا (سورة النساء: 103)

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisaa: 103)

Dan firman-Nya, “Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa (Shalat Asar). Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'.” (QS. Al-Baqarah: 238)

Nabi sallallahu’alaihi wa sallam pernah ditanya, "Amal apa yang paling Allah cintai?" Beliau menjawab, 

الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا  (رواه البخاري، رقم 85 و مسلم، رقم 527)

“Beliau ditanya amalan apakah yang paling dicintai oleh Allah? Maka beliau menjawab, “Shalat tepat waktu.” (HR. Bukhari, no. 85 dan Muslim, no. 527)

Tidak diperkenankan mengakhirkan shalat dari waktunya kecuali ada uzur yang dibolehkan untuk menjamak (menggabungkan shalat) seperti hujan yang menjadikan pakaian sampai basah. Maka dibolehkan menjamak Zuhur dan Asar karena hujan. Begitu juga Magrib dan Isya baik jamak taqdim (menjamak dua waktu shalat dilaksanakan pada awal waktunya) maupun ta’khir (menjamak dua waktu shalat dan dilaksanakan pada waktu yang akhir). Tidak diperkenankan mengakhirkan Zuhur atau Asar sampai terbenam matahari dalam kondisi apapun. Hal itu termasuk dosa besar. Barangisapa yang terperangkap banjir, api atau diserang hewan buas, dan khawatir keluar waktunya sebelum melaksanakan dua shalat. Maka dia menunaikan shalat dalam kondisi apa adanya. Sesuai dengan kemampuannya. Meskipun dalam kondisi berjalan, dengan memberikan isyarat ketika rukuk dan sujud dikala tidak mampu melaksanakan (secara sempurna). Gugur (ketika itu) kewajiban menghadap kiblat jika dia lari ke selain kiblat. Ini dinamakan shalat sangat ketakutan (Syiddatul Khouf).

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan dalam Al-Mughni, 1/258; “Kesimpulan itu semua, kalau sangat ketakutan, sehingga tidak mungkin menghadap ke kiblat, atau harus berjalan atau tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat, boleh baginya  lari karena (kejaran) musuh, banjir, binatang buas, kebakaran atau semisal itu. Kondisi yang membuatnya harus berlari, saling duel dengan pedang, dalam kecamuk perang yang membutuhkan maju mundur, menusuk, memukul dan mengusirnya, maka dibolehkan shalat dalam kondisi apa adanya. Baik berjalan atau naik kendaraan. Dia harus menghadap kiblat jika hal itu memungkinkan, atau menghadap selain kiblat jika hal itu tidak memungkinkan.

Kalau tidak mampu ruku’ dan sujud, maka cukup memberi isyarat. Dan memberikan isyarat lebih ketika bersujud dibandingkan sewaktu ruku’ sesuai dengan kemampuannya. Kalau tidak mampu memberi isyarat, maka gugur kewajiban (memberi isyarat). Kalau tidak mampu duduk dan berdiri, maka gugur kewajibannya. Kalau diperlukan menusuk, memukul, maju dan mundur. Maka lakukan hal itu. Tidak dibolehkan mengakhirkan shalat dari waktunya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Jika kamu semua ketakutan, maka (laksanakan shalat) dalam kondisi berjalan atau naik kendaran.”

Diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar berkata:

فإن كان خوفا هو أشد من ذلك صلوا رجالا ، قياما على أقدامهم ، أو ركبانا ، مستقبلي القبلة وغير مستقبليها . قال نافع : لا أرى ابن عمر حدثه إلا عن رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Kalau dalam kondisi takut atau lebih takut dari itu, maka mereka melaksanakan shalat dalam kondisi berjalan kaki, atau naik kendaraan. Baik menghadapkiblat atau tidak menghadap kiblat." Nafi’ mengatakan, “Saya tidak melihat Ibnu Umar memberitahukan hadits ini kecuali dari Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam.”

Adapun terkait dengan bersuci maka dia harus berwudhu kalau mampu. Kalau tidak mampu, maka bertayamum. Kalau tidak mampu melakukan keduanya, maka shalat dalam kondisi apa adanya. Berdasarkan firman Allah ta’ala, "Bertaqwalah kepada Allah sesuai dengan kemampuan anda semua." (QS. At-Taghabun: 16)

Dari sini diketahui bahwa tidak dibolehkan mengakhirkan shalat Zuhur atau Ashar sampai ke waktu Maghrib atau Isya. Tidak ada uzur seorang pun juga selagi dia masih sadar akal bersamanya. Tidak mengapa berwudhu dengan air yang berubah warnanya karena tercampur tanah. Meskipun telah hilang nama air dan menjadi genangan (becek). Kalau tidak didapati air, beralihlah dengan bertayamum. Kkalau tidak mendaptkan debu, maka shalat dalam kondisi apa adanya. Barangsiapa yang terhalang banjir sementara dia berada dalam mobil, maka dia shalat dalam kondisi duduk.

Wallahu’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam