Alhamdulillah.
Pertama:
Aqiqah adalah sunah hak bagi seorang ayah bukan hak bagi selainnya. Bahuti rahimahullah mengatakan, “Aqiqah sunah muakadah. Hak bagi ayah bukan lainnya.” Selesai dari ‘Matolib Ulin Nuha, (1/614).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Aqiqah sunah muakkadah bagi lelaki dua (ekor kambing) dan wanita seekor. Kalau cukup seekor untuk lelaki tidak mengapa. Ia sunah haknya ayah. Kalau telah datang waktu aqiqah sementara dia dalam kondisi fakir, maka dia tidak terkena apa-apa. Berdasarkan firman Allah (Bertakwalah kepada Allah semampu anda). QS. At-Tagobun: 16. Kalau dia kaya, maka hak tersebut masih diemban seorang ayah. Bukan kepada ibunya. Dan bagi anak-anak tidak ada kewajiban apapun.” Selesai dari ‘Liqo’ Bab Maftuh, Pertemuan no (216).
Kalau pada suami ada dana yang tidak mencukupi untuk aqiqah dan istrinya ingin membantu membelinya, maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi bukan dengan cara join. Dimana seorang ayah separuh dan istrinya separuh –sebagai contoh- dimana istri seakan menghadiakan dana ke suaminya. Kemudian suaminya membeli aqiqah dan disembelihnya.
Wallahu a’lam.