Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Seseorang Lupa Tidak Membayarkan Zakat Fitrahnya Sebelum Shalat Ied

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya orang yang lupa tidak membayar zakat fitrahnya, dia tidak ingat kecuali setelah shalat Ied ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dia tidak berdosa; dia dimaafkan karena lupa, akan tetapi dia wajib membayarnya pada saat dia mengingatnya.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- pernah ditanya tentang orang yang lupa membayar zakat fitrah pada waktunya, maka beliau menjawab:

“ Tidak diragukan lagi bahwa yang sesuai dengan sunnah adalah membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, akan tetapi apa yang anda lakukan tidak menjadi masalah; karena membayarkannya setelah shalat ied Alhamdulillah tetap sah, meskipun ada hadits yang menjelaskan akan menjadi shodaqah biasa, namun hal itu tidak menghalanginya akan keabsahannya dan sudah tepat, kami berharap hal itu akan diterima dan tercatat sebagai zakat yang sempurna; karena anda tidak mengakhirkannya dengan sengaja dan karena lupa, Alloh –‘Azza wa Jalla- di dalam kitab-Nya yang mulia:

) رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا(

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami telah berbuat salah”. (QS. Al Baraqah: 286)

Telah diriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(يقول الله عز وجل : قد فعلت)

“Alloh –‘Azza wa Jalla- berkata: “Aku telah melakukannya”.

Dia (Alloh) telah mengijabahi doa hamba-hamba-Nya yang beriman untuk tidak menyiksa mereka karena mereka salah dan lupa”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Abbas: 14/217)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Barang siapa yang membayarkan (zakat fitrah) sebelum shalat, maka zakat tersebut diterima, dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat maka itu menjadi shodaqah biasa, kecuali jika seseorang berhalangan, seperti karena lupa untuk membayarkannya dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, atau dia biasa menyerahkan pembayaran zakat fitrahnya kepada seseorang, kemudian ternyata dia belum membayarkannya, maka dia harus membayarkannya sendiri, atau berita tentang hari raya datangnya secara tiba-tiba dan tidak sempat membayar zakat fitrah, lalu dia membayarnya setelah shalat ied. Jadi pada saat ada udzur maka tidak masalah membayarkan zakat fitrah setelah shalat ied dan tetap diterima; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam masalah shalat:

(من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها)

“Barang siapa yang tertidur dan belum mendirikan shalat atau karena lupa, maka hendaknya dia mendirikannya pada saat dia mengingatnya”.

Jika hadits tersebut berkaitan dengan shalat, sedangkan shalat adalah merupakan kewajiban yang terbesar dengan waktu tertentu, maka pada selainnya akan lebih bisa dimaafkan.

(Fatawa Nuur ‘Ala Darb)

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam