Alhamdulillah.
Tidak seyogyanya dilakukan seperti itu bagi yang mampu, dengan mengakhirkan sunnah ba’diyah isya’ setelah shalat tarawih; karena waktu shalat tarawih itu dilakukan setelah menyelesaikan dua raka’at (sunnah isya’) tersebut.
Disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fikhiyah (25/281):
“Adapun shalat tarawih, maka waktunya dimulai setelah selesai dari sunnah ba’diyah isya’ dan berlanjut sampai sebelum subuh dengan perkiraan masih bisa shalat witir setelahnya”.
Hal ini tidak berarti shalat tarawih tidak sah tanpa melaksanakan sunnah ba’diyah isya’.
Syeikh Mansur Al Buhuti –rahimahullah- berkata:
“Dan jika ia shalat tarawih setelah isya’ dan sebelum sunnah ba’diyahnya, maka tetap sah, akan tetapi yang lebih utama ia kerjakan setelah sunnah yang sudah ditetapkan secara tekstual”. (Kasyfu Al Qana’: 1/426)
Apakah sah jika seorang muslim melaksanakan shalat dua raka’at tarawih dengan niat shalat sunnah isya’ ?
Jawaban:
“Iya, tetap sah, bahkan sah juga orang yang shalat isya’ di belakang orang yang shalat tarawih”.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Masuklah anda ke dalam barisan bersama imam shalat tarawih dengan niat shalat fardu (isya’), jika imam mengucapkan salam, anda berdiri lagi untuk menyempurnakan dua raka’at lainnya, kecuali sedang musafir maka ikut salam bersama imam, kemudian masuk lagi ke dalam shaff bersama imam dengan niat shalat sunnah ba’diyah isya’ jika ia bukan musafir, jika sudah selesai shalat ba’diyah isya’ maka masuk ke dalam shaff lagi untuk shalat tarawih, tidak masalah ada perbedaan niat antara imam dan makmum, maksudnya; imam boleh berniat shalat sunnah dan makmum berniat shalat wajib, inilah pendapat tekstualnya imam Ahmad, bahwa seseorang boleh shalat isya’ di belakang orang yang sedang shalat tarawih”. (Asy Syarhu al Mumti’ ‘ala Zaad al Mustaqni’: 4/66)
Akan tetapi dua kondisi pada shalat pertama tersebut tidak dianggap sebagai shalat qiyam (tarawih); karena shalat tarawih ini terpisah tidak bisa digabung dengan sunnah ba’diyah isya’ dalam satu niat –apalagi shalat fardu-, akan tetapi ia berniat hanya untuk ba’diyah isya’ maka shalat qiyamnya berkurang dua raka’at tersebut.
Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah- berkata:
“Shalat sunnah ba’diyah isya’ adalah sunnah muakkadah, dengan dua raka’at, yang disunnahkan adalah dilaksanakan sebelum shalat tarawih; karena merupakan sunnah terpisah dan tarawih juga sunnah terpisah”. (Fatawa Syeikh Ibnu Baaz: 30/56)
Agar mendapatkan semua keutamaan, maka hendaknya ia mengingatkan imam untuk menunggu setelah shalat isya’ agar ada kesempatan bagi para makmum untuk bertasbih, berdzikir, shalat sunnah ba’diyah isya’, kemudian baru imam memulai shalat tarawih bersama mereka.
Jika imam tidak berkenan melakukan hal itu, atau karena waktu yang sempit dan tidak mungkin cukup untuk shalat sunnah ba’diyah isya’, maka ia boleh memilih:
- Anda bisa mengakhirkan shalat ba’diyah isya’ setelah shalat tarawih, tapi perlu diperhatikan waktunya tidak boleh dari tengah malam; karena shalat isya’ dan shalat sunnah ba’diyahnya sudah habis.
- Atau ia bisa melaksanakan shalat ba’diyah isya’ di antara raka’at-raka’at tarawih pada saat mereka istirahat atau pada saat ceramah tarawih, hal ini tidak masuk pada larangan sebagian ulama untuk melaksanakan shalat sunnah di antara raka’at tarawih; karena shalat sunnah ba’diyah ini bukan shalat sunnah mutlak (umum).
- Atau melaksanakan shalat sunnah ba’diyah isya’ pada dua raka’at pertama shalat tarawih dengan niat ba’diyah isya’.
Wallahu A’lam