Alhamdulillah.
Pertama:
Menjadi kewajiban seorang suami agar berlaku adil kepada semua istrinya dalam hal nafkah giliran bermalam dan pada semua perkara yang nampak yang bisa diberlakukan adil. Sebagaiman pernah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 127145 dan 102446.
Barang siapa yang mengetahui bahwa dirinya tidak mampu berlaku adil, maka dia tidak perlu berpoligami, kecuali dia mensyaratkan kepada salah satunya agar mau menggugurkan hak nafkah dan giliran bermalam, jika dia menerima maka tidak masalah.
Kedua:
Jika istri kedua anda sudah bertaubat dan kembali kepada Alloh, maka tidak masalah untuk memperthankannya dengan syarat anda bisa berlaku adil kepadanya dan kepada istri pertama anda atau menggugurkan hak atau sebagian haknya (dengan persetujuanya).
Jika masa iddahnya sudah selesai dan anda belum merujuknya, maka sudah tidak halal bagi anda kecuali dengan akad nikah yang baru.
Ketiga:
Yang menjadi kaffarat bagi seseorang yang tidak berlaku adil dalam rumah tangganya adalah bertaubat kepada Alloh –Ta’ala- dari dosa tersebut dan meminta maaf kepada istri yang terdzolimi haknya, dan berlaku baiklah kepadanya pada hari-hari berikutnya.
Semoga Alloh senantiasa menuntun anda untuk taat kepada-Nya, dan semoga Alloh memudahkan rizki anda dengan karunia-Nya.
Wallahu a’lam.