Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Hukum Barang-Barang Yang Terbuat Dari Kulit Binatang

1695

Tanggal Tayang : 10-04-2002

Penampilan-penampilan : 55292

Pertanyaan

Mohon dijelaskan tentang batasan-batasan penggunaan kulit binatang, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

kulit binatang yang halal setelah disembelih hukumnya suci. Ia boleh digunakan karena telah disembelih secara halal, seperti kulit unta, sapi, kamnbing, rusa, kelinci dan lain sebagainya, baik yang telah disamak maupun belum. Adapun kulit binatang yang tidak halal dimakan, seperti kulit anjing, srigala, singa, gajah dan sejenisnya hukumnya najis, baik mati dengan disembelih, dibunuh maupun mati dengan cara lainnya. Karena meskipun telah disembelih ia tetap tidak halal dan tidak boleh digunakan, hukumnya tetap najis. Baik telah disamak maupun belum, menurut pendapat yang terpilih. Menurut pendapat tersebut kulit yang najis tidak akan menjadi suci karena di samak, jika kulit itu berasal dari binatang yang tidak halal dimakan meskipun telah disembleih.
Adapun kulit bangkai binatang yang halal, hukumnya suci jika telah disamak. Sebelum disamak hukumnya tetap najis.

Berdasarkan keterangan di atas, kulit binatang dapat kita bagi menjadi tiga bagian:

  1. Kulit binatang yang tetap suci, baik disamak ataupun tidak. Yaitu kulit binatang yang halal dimakan setelah disembelih secara syar'i.
  2. Kulit binatang yang tidak suci karena disamak ataupun tidak, hukumnya tetap najis. Yaitu kulit binatang yang tidak halal dimakan, contohnya babi.
  3. Kulit binatang yang menjadi suci setelah disamak, yaitu kulit binatang yang halal dimakan yang mati tanpa melalui penyembelihan syar'i (bangkai).

Refrensi: Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baab Al-Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin 52/39