Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apa Janabah Yang Mengharuskan Mandi?

170796

Tanggal Tayang : 07-12-2016

Penampilan-penampilan : 42823

Pertanyaan

Disana ada dua hal yang mungkin terjadi sewaktu melakukan hubungan sex atau foreplay (pemanasan) antara suami istri. Yaitu istri mencapai puncak orgasme dan tidak keluar. Atau mencapai (puncak orgasme) dan keluar (air). Terkait dengan pembahasan ini, saya telah membaca ungkapan yang mengatakan bahwa wanita kalau melihat cairan, maka dia wajib mandi. Akan tetapi kenyataannya disana ada dua macam cairan. Pertama cairan mani yang terkenal. Kedua cairan vagina. Pertanyaanku adalah kalau suami mencumbui istrinya sampai puncak orgasme akan tetapi tidak keluar (cairan) apakah telah menjadi janabat sehingga dia harus mandi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Seyogyanya suami istri mengetahu bahwa yang diwajibkan mandi dalam jima itu ada dua hal. Pertama jima yaitu masuknya kemaluan suami ke dalam kemaluan istri meskipun tanpa keluar (air). Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( إِذَا جَلَس بَيْن شُعَبِها الْأَربَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ ) رواه البخاري ( 291 ) ومسلم ( 348 ) وزاد ( وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Kalau (seseorang) duduk diantara empat cabang (maksudnya jima’ pent) kemudian bersungguh-sungguh, maka dia wajib mandi.” HR. Bukhori, (291) dan Muslim, (348) dan ada tambahan ‘Maskipun tidak keluar (air).

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Maksud hadits itu adalah bahwa kewajiban mandi tidak tergantung dengan keluarnya air mani, bahkan kapan saja kemaluan laki-laki telah masuk ke kemaluan wanita,maka diwajibkan mandi kepada suami dan istri. Ini tidak ada perbedaan sekarang. Bisa jadi ada perbedaan pada sebagian para shahabat dan setelahnya, kemudian setelah itu telah terjadi ijma’ seperti yang telah kami sebutkan. Telah ada penjelasan hal itu dalam Syarkh Muslim, (4/40, 41).

Kedua: keluarnya mani, dari Abu Said AL-Khudri bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا المَاءُ مِنَ المَاءِ ) . رواه مسلم ( 343 )

“Sesungguhnya air (mandi) itu dari air (mani).” HR. Muslim, (343).

Air ini keluar dari lelaki dengan kuat (muncrat) dan keluar dari wanita tidak kuat. Keduanya disertai dengan kenikmatan. Dan setelah itu badannya lemas. Keduanya mempunyai bau yang sama. Silahkan melihat jawaban dari soal-soal berikut. (36865), (83570), (2458) dan (12317).

Kedua:

Seyogyanya bagi wanita yang telah menikah mempunyai pengetahuan bahwa cairan yang keluar dari hasil jima itu ada dua cairan.

Pertama, apa yang keluar kelembaban di kemaluan untuk memudahkan proses jima. Dan ini tidak diwajibkan mandi. Bahkan cukup wudu.

Kedua, apa yang keluar setelah bergetar dan puncak kenikmatan disertai lemahnya badan setelah itu yaitu mani. Keluarnya diwajibkan mandi. Disana ada perbedaan antara air lelaki dan air wanita. Kalau air lelaki itu putih kental sementara air wanita itu kuning halus. Dari Ummu Sulaim radhiallahu anha berkata, Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( إِنَّ مَاءَ الرَّجُلِ غَلِيظٌ أَبْيَضُ وَمَاءَ الْمَرْأَةِ رَقِيقٌ أَصْفَرُ ) رواه مسلم ( 311

“Sesungguhnya air (mani) lelaki itu putih kental sementara air (mani) wanita itu halus kuning.” HR. Muslim, (311).

Air ini (mani) yang mengharuskan mandi baik lelaki maupun perempuan kalau ia keluar.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam