Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Seorang Perempuan Menikah Dengan Tanpa Wali Kemudian Kembali Kepada Walinya Dan Dilakukan Akad Nikah Yang Baru Kemudian Memutuskannya

172671

Tanggal Tayang : 20-07-2016

Penampilan-penampilan : 20201

Pertanyaan

Saya adalah seorang wanita yang sudah menikah dengan dua orang anak dan kehidupan rumah tangga saya menyenangkan dan bahagia bersama dengan anak-anak dan suami saya, akan tetapi kami hidup sendiri tanpa keluarga besar kami, sekiranya ayah saya dan angota keluarga saya yang lain masih menyimpan amarah kepada saya, yang pada intinya saya telah menikah selama enam tahun tanpa restu dari mereka terutama ayah saya, peristiwa itu bermula ketika seorang pemuda mengajukan pinangan kepada saya dan dia masih terbilang keluarga dekat kami yang tinggal satu daerah dengan kami akan tetapi saya menolaknya, dan ketika ada pemuda kedua yang meminang saya dan dia masih kerabat dekat kami juga akan tetapi dia tinggal di luar daerah jauh dari daerah atau negara kami dan saya menerima lamarannya yang kemudian dia menjadi suami saya sampai saat ini, akan tetapi semua anggota keluarga saya menolak dan tidak setuju dengan keputusan saya yang serta-merta mereka menghentikan topik pembicaraan dengan pemuda tersebut, yang mereka berprasangka bahwa pemuda inilah yang menyebabkan saya menolak pinangan pemuda pertama, meskipun saya sendiri tidak tahu dan tidak kenal dia sebelumnya, kecuali jika dia kadang-kadang berkunjung ke rumah saya, dan saya mengetahui akhlak dan budi pekertinya-pun dari perbincangan ayah saya tentang dia, dan setelah penolakan keluarga kami atas lamarannya dia terus datang berulang kali ke rumah kami, meskipun upayanya mendatangkan kegagalan dan sia-sia belaka karena dia orang asing tidak tinggal di negara yang sama dan macam-macam alasan yang lain, dan berlalulah hari-hari yang panjang dan sangat banyak pemuda yang datang meminang saya akan tetapi keluarga saya menolak lamaran mereka semua, hingga akhirnya saya bertanya kepada salah seorang Syaikh tentang hukum menikah tanpa adanya wali, dan sungguh saya tidak berbohong kepada anda semua bahwa saya telah lupa dari hukum-hukum yang saya tanyakan, kecuali satu hal yang saya ingat yaitu kewajiban hadirnya wali saat akad nikah berlangsung, lalu saya mencari nomer telpon pemuda kedua yang melamar saya, dan kemudian kami bersepakat untuk menikah, dan kami menikah di pengadilan agama negara lain dengan dihadiri dua orang saksi lalu kami melangsungkan pernikahan, dan setelah itu saya mengabari ayah saya tentang apa yang sudah terjadi dan menjadikannya terpuruk lalu masuk rumah sakit, dan demi Allah saya tidak bermaksud membuat marah salah satu dari mereka, yang kami inginkan hanya menikah saja terlebih lagi setelah keluarga saya menjauhkan suami saya dari keluarga dan memutuskan hubungan dengannya setelah dia melamar saya pertama kali, dan sama sekali tidak pernah terpikirkan oleh saya apa yang akan terjadi dengan keluarga saya dan sikap penolakan mereka terhadap kami lalu apa yang harus kami lakukan ? Bagaimana menghadapi problematika ini ? Paman-paman saya baik dari keluarga ibu maupun ayah memberitahukan kepada kami tentang masalah tersebut, dan ayah saya meminta pendapat saya bahwasannya beliau menginginkan mengurai permasalahan kami, dan ketika berjumpa dengannya nanti, beliau meminta agar saya kembali berkumpul bersamanya dan beliau meminta kepada saya agar tidak akan mengungkit-ungkit dan membicarakan masalah apapun, dan beliau akan mengurai semua permasalahan dan menjelaskan bahwasannya hubungan kami telah mendapatkan restu dari semua keluarga dan memaklumi kesalahan saya, saya kembali ke rumah akan tetapi kami merasa bahwasannya mungkin kesepakatan ini akan terjadi beberapa saat saja untuk merealisasikan keinginan mereka, dan ternyata benar tiba-tiba ibuku mengungkit-ungkit tentang masalah peminanganku dahulu akan tetapi ayahku dengan sigap langsung menenangkannya dengan menjaga perasaan dari keluarga pemuda yang melamar pertama kali, suami saya tidak menolak semua permintaan keluarga dan perilaku keluarga saya dan jadilah setelah hari pernikahan itu kami melaksanakan perjalanan ke negara suami, dan saya tidak pernah melihat kelurga saya selama lima tahun akan tetapi saya tetap menghubungi mereka lewat telpon, dan saya bisa mengunjungi mereka setiap tahun untuk melihat mereka, akan tetapi saya dikagetkan dengan sikap penolakan ayah saya tentang masalah ini dan mencegah saya untuk mengunjungi mereka dan menjenguk ibuku, dan saya telah berusaha menghubungi ibu saya tapi selalu terputus dan tidak ada lagi peluang, dan ketika saya berbicara dengan ayah saya beliau tidak menjawab pembicaraan saya, dan saya teringat pada saat itu ayah saya pernah bilang bahwa pernikahan saya yang pertama adalah batil, dan beliau menyarankan agar saya dan suami menunaikan ibadah haji agar dosa-dosa kami bisa terhapus, dan agar kami mohon ampunan kepada Allah, dan saat ini saya masih berusaha sekuat tenaga untuk bisa berhubungan dengan mereka kembali, dan meminta kerelaan serta maaf dari mereka, akan tetapi sia-sia, pertanyaannya ; apakah pernikahan saya ini batal ? dan apakah saya seorang pezina ? bagaimana jalan untuk bertaubat dan memohon ampunan ?
Apakah amalan yang tanpa sengaja dan tanpa niat dilakukan akan diminta pertanggung jawabannya kelak ? Sama sekali saya tak pernah bermaksud menjadikan mereka murka kepada saya karena merekalah keluarga terbaik saya, dan ketika saya teringat mengapa dahulu saya begitu terburu-buru mengikuti kehendak hati dan keinginan saya, saya mencela diri saya sendiri atas ketergesa-gesaan ini, dan saya berandai-andai kalau saja saya masih tinggal di rumah bersama kedua orang tua saya sambil terus membujang dan tidak perlu memutuskan hubungan dengan ibu saya, saya juga tidak ingin menjadikan suami saya marah setelah saya merasakan kemarahan dari keluarga saya, dan tentu saja saya tidak ingin meninggal sedang mereka keluarga saya tidak ridho kepada saya, atau mereka tidak bisa memaafkan saya, saya berharap mendapat ampunan, maka bagaimanakah solusinya ?
Dan telah terjadi surat-menyurat yang disampaikan oleh saudari penanya, dan dia menghendaki penjelasannya, berikut ini pertanyaannya :
1- Apakah akad nikah anda yang pertama dilakukan di pengadilan agama yang syar’i, ataukah dilaksanakan di pengadilan umum di negara asing atau negara non muslim ? Dan apakah Syaikh yang anda bertanya kepadanya memberikan fatwa akan hal tersebut, ataukah beliau memberikan fatwa bahwasannnya akad nikah dilakukan dihadapan direktur Islamic center setempat ataukah selain itu ?
2- Ketika ayah anda menerima kenyataan yang terjadi dengan tujuan menutupi kesalahan, apakah dilaksanakan akad nikah yang baru, ataukah cukup dengan akad nikah yang pertama saja ?
Dia menjawab :
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu, saya telah menerima surat anda hari ini dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan anda adalah :
1- Akad nikah saya yang pertama dilakukan di pengadilan agama yang syar’i dan dan di tangan seorang hakim syar’i karena negara asing yang saya maksud adalah negara arab yang Muslim, adapun yang memberikan fatwa pertama kali kepada saya adalah salah salah satu Masyayikh di pengadilan agama di negara saya sendiri, dan beliau telah menyebutkan kepada saya hukum-hukum sesuai pendapat masing-masing madzhab.
2- Iya benar kami telah melaksanakan akad nikah lagi yang baru dalam acara resepsi yang dihadiri seluruh kerabat yang kami kenal, dan pada saat itu yang menjadi wakil dari perwalian saya adalah ayah dari lelaki pertama yang melamar saya, dan hal tersebut dilakukan agar dia ridlo atas pernikahan saya dan agar dia tidak memendam murka dengan ditolaknya pinangan putranya dan bisa menerima lelaki lain yang menjadi suami saya, dan yang demikian itu atas pilihan dan keridloan dari ayah saya, dan saya perlu menyebutkan di sini bahwasannya pada saat itu ayah saya sangat dekat dan sangat terbuka kepada saya jauh melebihi hubungan kami sebelumnya, dan ketika saya meninggalkan keluarga besar saya beliau masih selalu menghubungi saya dan menanyakan kondisi saya, akan tetapi dengan berlalunya hari-hari perbincangan kami menjadi jarang dan beliau mulai menjauh dari saya, dan beliau mulai mencaci dan menunjukkan perasaan amarahnya kepada saya, dan tidak meridloi pernikahan kami, dan beliau mewajibkan kami agar menunaikan ibadah Haji, dan saya merasakan dari ucapannya seakan-akan beliau menuduh saya telah berbuat zina, saya tidak menginginkan apapun saat ini melainkan ampunan dan keridloan mereka terhadap saya, maka apa gerangan jalan keluar dari ini semua ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

..

Pertama : Disyaratkan untuk keabsahan sebuah pernikahan adalah wujud keberadaan wali mempelai wanita atau orang yang mewakilinya, dan bukan wanita itu yang menikahkan dirinya atau menikahkan yang lainnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam

(لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ) رواه أبو داود (2085) والترمذي (1101) وابن ماجه (1881 )

(Tidak sah pernikahan tanpa adanya Wali ) Hadits riwayat Abu Daud ( 2085 ) At Turmudzi ( 1101 ) Ibnu Majah ( 1881 ) Dari Hadits Abu Musa Al ‘Asy’ari dan disahihkan oleh Al Albani dalam sahih at Turmudzi.

Dan sabda Rasulullah Shallallahu Alaini Wasallam yang lain :

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ) رواه أبو داود (2083) والترمذي (1102) رواه أحمد (24417) وصححه الألباني في صحيح الجامع برقم(2709)

Dari Aisyah Radliyallahu Anha dia berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : ( Siapapun wanita yang menikah tanpa seizin wali-walinya maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil ) Hadits riwayat Ahmad ( 24417 ) dan Abu Daud ( 2083 ) dan At Turmudzi ( 1102 ) dan selain keduanya kemudian disahkan oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ nomer : ( 2709 ).

Adapun wali-wali seorang wanita adalah : ayahnya, ayah dari suaminya, anak lelakinya, kemudian anak lelaki suaminya ( hal ini jika si wanita punya anak lelaki ), lalu saudara lelakinya yang sekandung, saudara lelakinya yang seayah dengannya saja, kemudian anak-anak lelaki dari keduanya, seluruh paman, anak-anak lelaki paman, paman-paman dari jalur ayah kemudian para hakim yang memiliki kuasa. Dan bisa dilihat dalam kitab “ Al Mughni ” ( 9/355 ). Ini adalah pendapat yang diambil oleh Jumhur Fuqaha’ ; Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah, dan inilah yang benar yang sesuai dengan nash-nash Al Quran. Dan Madzhab Al Hanafiyyah berpendapat tentang sahnya pernikahan dengan tanpa wali, dan dari pendapat mereka inilah sebagian hakim membenarkan pernikahan tanpa wali karena melihat perbedaan pendapat antara ulama’ dalam hal sahnya akad nikah, maka jika hakim atau Qadli menghukumi akan sahnya pernikahan tanpa wali maka tidak diperbolehkan membatalkan pernikahan tersebut sehingga tidak terjadi gejolak antar umat manusia.

Ibnu Qudamah Rahimahullah menyebutkan dalam “ Al Mughni ” ( 9/346 ) tentang akad nikah tanpa Wali : “ Maka jika seorang Hakim memutuskan akan sahnya pernikahan tanpa wali, atau yang menjadi wali dalam akad nikah tersebut adalah hakim, maka tidak boleh membatalkan pernikahannya, dan hukum ini berlaku sama terhadap pernikahan-pernikahan yang fasid. Dan sebagian Ulama’ berpendapat bahwa pernikahan tanpa wali hukumnya batal, kerena bertentangan dengan nash, akan tetapi pendapat pertama lebih utama untuk diambil sebagai rujukan karena ini adalah permasalahan yang ada perbedaan pendapat di dalamnya, dan diperkenankan berijtihad dalam hal tersebut ”.

Dan jika Wali menghalang-halangi dan melarang perwaliannya dari pernikahan yang sekufu’ padahal si wanita telah ridlo kepada calon suaminya, dan tidak ada sebab yang menguatkan pelarangan, maka perwaliannya dialihkan kepada orang-orang setelahnya yang layak menjadi wali, dan apabila bagi wanita tersebut tidak memiliki wali lain selain dia, maka yang berhak menikahkannya adalah hakim, setelah memaksa dan meminta kepada walinya yang asli dan mengetahui sebab-sebab penolakannya menjadi wali, dan jika jelas pelarangannya, maka wali hakim berhak menikahkannya.

Kedua : Apabila telah terjadi pernikahan tanpa persetujuan wali, kemudian walinya kembali dan tetap dilaksanakan akad nikah, maka hilanglah keraguan, meskipun akad nikahnya dengan gurauan atau sungguhan, atau hanya sekedar menginginkan ambil foto saja bukan akad sebenarnya maka akan tetap sah pernikahan tersebut, karena menikah itu apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh maka akan terjadi pernikahan dan bercandanya pun akan menjadi kenyataan atau sungguhan. Oleh sebab itu maka sesungguhnya pernikahan anda yang pertama tidak dikategorikan sebagai perzinaan, karena telah dilakukan di hadapan seorang hakim yang syar’i yang berpendapat akan kesahihan dan bolehnya menikah tanpa wali, adapun pernikahan anda yang kedua maka hal itu dianggap sebagai penguat dan pembaharuan dari pernikahan anda yang pertama, maka jangan panik dan cemas dengan pernikahan yang telah anda jalani, meskipun anda wajib dan tetap berusaha untuk mendapatkan keridloan kedua orang tua anda.

Dan apabila ayah anda meminta anda untuk menunaikan ibadah haji karena dia meyakini bahwa pernikahan anda yang pertama – yang tanpa persetujuannya – adalah zina, maka sesungguhnya kami berpendapat hendaknya anda beserta suami anda segera menunaikan ibadah haji, sebagai bentuk mengharap keridloan ayah anda dan untuk memperbaiki perasaannya, dan bisa jadi bermanfaat bagi anda jika anda mengikuti fatwa ini, atau anda minta bantuan salah satu masyayikh untuk memberikan pemahaman kepada ayah anda bahwasannya pernikahan anda yang pertama bukanlah merupakan perzinaan, dan sesungguhnya perbuatan zina – kalau memang benar dilakukan – tidak disyaratkan pertaubatan dari perbuatan zina tersebut dengan hanya menunaikan ibadah haji.

Dan kami memohon kepada Allah Ta’ala agar memudahkan urusan anda, menghilangkan kedukaan anda dan memperbaiki jalinan hubungan anda dengan keluarga anda.

Wallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam