Alhamdulillah.
Apabila seseorang berniat puasa pada suatu hari dan sedang dijalaninya, maka ia boleh saja membatalkannya; karena menyempurnakan puasa sunnah itu bukan merupakan suatu kewajiban. Apabila di tengah puasa ia mendapatkan udzur atau maslahat, maka ia boleh membatalkan puasanya. Dan dia mendapatkan pahala penuh puasanya –insya Allah- sesuai dengan apa yang diniatkan dari maslahat syar’iyah, seperti: ketidak hadirannya akan melukai perasaan yang mengundang, termasuk ketika ia datang tapi tidak mencicipi makanan yang tersedia, atau yang lainnya.
Kami tidak berpandangan bahwa ia akan mendapatkan pahala penuh sebagaimana orang yang berpuasa sampai waktu berbuka tiba, akan tetapi dia akan mendapatkan pahala niat berpuasa. Pahala niat puasa tentu berbeda dengan seseorang yang menjalankan puasa.
Kedua:
bahwa niat membatalkan puasa karena memenuhi undangan pada keesokan harinya, menjadikan puasanya pada hari itu tidak diperbolehkan. Inilah pendapat yang kuat (raajih).
Atas dasar itulah maka tidak diperbolehkan bagi yang sudah menentukan untuk menghadiri perjamuan makan, berniat puasa pada malam harinya.
Puasa tidak menghalangi seseorang untuk menghadiri undangan, akan tetapi boleh bagi tamu undangan untuk tetap berpuasa dan mendo’akan yang mengundang. Dengan demikian dia tetap menjaga kebiasaan berpuasanya sekaligus menghadiri undangan saudaranya, kecuali apabila yang mengundang sangat mengharapkan kehadiran tamu tersebut, dan kalau tidak memakan jamuannya akan mengecewakannya, maka disunnahkan baginya untuk membatalkan puasanya dan ikut makan.
Wallahu A’lam.