Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apabila Seseorang Membatalkan Puasa Sunnah Karena Memenuhi Undangan Apakah dia akan Mendapat pahala niat puasa dan memenuhi Undangan?

172889

Tanggal Tayang : 08-05-2016

Penampilan-penampilan : 26836

Pertanyaan

Pertanyaan saya seputar puasa sunnah. Saya memahami bahwa ketika seseorang berpuasa sunnah muthlaq, lalu di undang untuk menghadiri jamuan, dia boleh menghadiri jamuan tersebut dan membatalkan puasanya dan mendapatkan dua pahala, yaitu; pahala puasa dan pahala menghadiri undangan.
Pertama : saya mohon rincian penjelasan dari masalah di atas.
Kedua : bagaimanakah hukumnya jika seseorang diundang pada jamuan di hari yang sudah menjadi kebiasaan dia berpuasa seperti puasa senin dan kamis, atau yang lainnya. Apakah dia boleh memulai hari itu dengan berpuasa sampai waktu perjamuan tiba? Atau menolak undangan tersebut sejak dari awal?
Saya sangat membutuhkan penjelasan, khususnya pada pertanyaan kedua, karena saya belum pernah mendapatkan penjelasan akan hal itu.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Apabila seseorang berniat puasa pada suatu hari dan sedang dijalaninya, maka ia boleh saja membatalkannya; karena menyempurnakan puasa sunnah itu bukan merupakan suatu kewajiban. Apabila di tengah puasa ia mendapatkan udzur atau maslahat, maka ia boleh membatalkan puasanya. Dan dia mendapatkan pahala penuh puasanya –insya Allah- sesuai dengan apa yang diniatkan dari maslahat syar’iyah, seperti: ketidak hadirannya akan melukai perasaan yang mengundang, termasuk ketika ia datang tapi tidak mencicipi makanan yang tersedia, atau yang lainnya.

Kami tidak berpandangan bahwa ia akan mendapatkan pahala penuh sebagaimana orang yang berpuasa sampai waktu berbuka tiba, akan tetapi dia akan mendapatkan pahala niat berpuasa. Pahala niat puasa tentu berbeda dengan seseorang yang menjalankan puasa.

Kedua:

bahwa niat membatalkan puasa karena memenuhi undangan pada keesokan harinya, menjadikan puasanya pada hari itu tidak diperbolehkan. Inilah pendapat yang kuat (raajih).

Atas dasar itulah maka tidak diperbolehkan bagi yang sudah menentukan untuk menghadiri perjamuan makan, berniat puasa pada malam harinya.

Puasa tidak menghalangi seseorang untuk menghadiri undangan, akan tetapi boleh bagi tamu undangan untuk tetap berpuasa dan mendo’akan yang mengundang. Dengan demikian dia tetap menjaga kebiasaan berpuasanya sekaligus menghadiri undangan saudaranya, kecuali apabila yang mengundang sangat mengharapkan kehadiran tamu tersebut, dan kalau tidak memakan jamuannya akan mengecewakannya, maka disunnahkan baginya untuk membatalkan puasanya dan ikut makan.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam