Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Hukum-Hukum Terkait Dengan Talak Sebelum Digauli

Pertanyaan

Saya mohon bantuan anda sebagai berikut, karena saya bingung sekali dengan perkara saya. Saya telah ditalak sebelum digauli. Setelah mendengar berbagai pendapat, maka pendapat yang paling banyak menyatakan bahwa saya harus mengambil masa idah dan saya mendapatkan mahar utuh, karena kami sempat berduaan dan melakukan sesuatu yang romantis. Akan tetapi suami saya menolak mengakui hal tersebut. Kemudian kami menikah lagi dengan akad nikah baru dan mahar sejak beberapa bulan yang lalu. Akan tetapi suami saya pergi mengkaji fiqih dan salah seorang syekh berkata kepadanya bahwa jika anda mentalak isteri anda sebelum digauli, maka anda haram atasnya seperti halnya jika dia ditalak tiga. Suami saya menolak menggauli saya sebab katanya dia ingin melihat dahulu apakah pernikahan ini akan sukses atau tidak dan sebelum itu saya harus mengurangi berat badan saya dan bahwa dia tidak akan menggauli saya sebelum hal itu terwujud. Kami menikah sejak empat bulan lalu. Sampai sekarang tidak juga digauli, apakah kami harus berpisah? Dia meminta saya untuk tidak menuntut sebagian hak saya sekarang ini dan setuju atas sebagian syarat. Akan tetapi sekarang dia berniat untuk kembali melakukan kesepakatan dengan berkata bahwa kesepakatan sebelumnya hanya lisan saja, karena itu wajib ditulis agar sah. Apakah dibolehkan dia melakukan hal itu? Bagaimana status pernikahan kami? Mohon bantu saya, saya sangat membutuhkan jawaban, karena saya merasa dizalimi tapi tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Jazaakumullah khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Semestinya anda dan suami anda, sebelum mengambil tindakan apakah menghentikan atau melanjutkan pernikahan, hendaknya membentangkan dahulu segala kejadian dari berbagai masalah pernikahan seperti nikah, talaq, mahar, iddah kepada salah seorang syekh yang dekat dengan anda, atau kepada Islamic Center yang telah dipercaya mengatur masalah ini. Atau menunggu untuk menanyakan perkara ini kepada orang yang anda percaya, walaupun jauh. Tidak layak mengambil hukum dalam masalah ini dari siapa saja atau menyimpulkan sendiri dari pengajian seorang syekh di masjid. Perkara ini selalu kami pesankan bahwa dalam masalah sengketa pernikahan seperti dalam masalah pernikahan atau talak agar diajukan kepada hakim agama atau siapa saja yang berwenang mengurus masalah ini jika tidak terdapat pengadilan agama.

Kedua:

Terkait talak sebelum digauli, ada tiga masalah terperinci;

1.Talak dilakukan sebelum digauli dan sebelum berduaan secara sempurna yang memungkin terjadinya hubungan intim padanya. Talak seperti ini tidak ada masa idah, dan bagi isteri mendapatkan setengah mahar yang telah disebutkan. Jika maharnya belum dinyatakan, maka isteri berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sukarela dari suami yang mencerai isterinya) sesuai keadaan sang suami. Sang suami tidak boleh kembali lagi kepadanya kecuali dengan akad dan mahar yang baru.

2.Talak terhadap isteri dilakukan sebelum digauli, namun sempat berduaan secara sempurna yang memungkin keduanya melakukan hubungan intim. Jumhur ulama, di antaranya ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Syafii dalam mazhabnya yang qadim (lama) serta ulama dari kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa wanita tersebut harus melalui masa idah dan dia mendapatkan mahar penuh. Adapun terkait dengan rujuk kembali dalam kasus ini, jumhur ulama berpendapat bahwa sang suami tidak boleh rujuk kecuali dengan akad dan mahar yang baru.

Perhatikan jawaban kami dalam soal. No. 49821 dan 118557 

3.Karena kalian berdua telah melakukan nikah lagi, maksudnya dengan akad dan mahar yang baru, maka anda sekarang menjadi isterinya yang sah sesuai syariat dan dia adalah suami anda. Akad di antara kalian adalah akad yang sah sesuai ketentuan syariat. Sebagaimana dia tidak dibolehkan menuntut anda untuk menggugurkan sebagian hak-hak anda, kecuali jika anda sukarela, bukan karena dipaksa atau tidak enak hati.

Dari Uqbah bin Amir radhiallhu anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ ) .رواه البخاري، رقم  2572  ومسلم ، رقم  1418 )

“Hak yang paling harus dipenuhi adalah hak yang dengan itu anda dihalalkan kehormatan seorang wanita (hak pernikahan).” (HR. Bukhari, no. 2572 dan Muslim, no. 1418)

Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah hak-hak yang paling utama dipenuhi adalah syarat-syarat pernikahan, karena perkaranya lebih hati-hati dan babnya lebih sempit.” (Fathul Bari, 9/217)

Ketiga:

Tidak dibolehkan bagi suami untuk menarik kembali syarat-syarat yang telah disepakati, baik disepakati berdasarkan ucapan atau tulisan, saat akad nikah. Hal ini bersifat harus dari segi agama dan antara dia dengan Allah Ta’ala, meskipun secara peradilan dia tidak harus. Lihat jawaban soal no. 126855.

Kesimpulannya;

1.Pernikahan anda yang pertama telah selesai dengan talak syar’i yang sah. Karena terjadinya sebelum berhubugan intim dan sesudah berduaan yang memungkinkan terjadinya hubungan intim, maka anda berhak mendapatkan mahar utuh, dan anda harus melalui masa idah dan anda tidak boleh kembali kepada mantan suami tersebut kecuali dengan akad dan mahar yang baru.

2.Rujuknya anda dengan mantan suami dengan akad dan mahar yang baru dianggap sah, apakah sebelumnya sempat berdua-duaan sempurna atau tidak. Karena itu, akad anda yang kedua dianggap sah dan memiliki dampak. Kalian berdua wajib menunaikan syarat-syarat yang telah kalian sepakati berdua selama syarat-syarat itu syar’i dan mubah, baik secara lisan atau tulisan.

Kami doakan anda semoga Allah Ta’ala memberi taufiq kepada suami anda sebagaimana yang Dia cintai dan ridhai. Dan memberinya petunjuk untuk berpatokan dengan hukum-hukum yang telah kami sebutkan. Jika dia tidak ridha dengan keputusan ini, maka kami nasehatkan agar masalah kalian disampaikan kepada kepala markas Islam terdekat di tempat anda atau kepada orang yang anda percaya ilmu dan agamanya dari orang yang terdekat di tempat kalian. Tidak mengapa jika anda meminta tolong orang lain yang bijak untuk menegahi, khususnya jika di sana ada keluarga anda dan keluarga dia agar tercapai perdamaian.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam