Alhamdulillah.
Pertama:
Khulu tidak termasuk perceraian. Akan tetapi pembatalan pernikahan, seorang istri tidak boleh kembali ke suaminya setelah khulu kecuali dengan akad yang baru.
Di antara perbedaan antara fasakh (pembatalan) dan talak adalah bahwa fasakh tidak dihitung sebagai bilangan talak. Jika anda kembali ke suami anda lagi (dengan akad nikah yang baru) maka suami masih memiliki tiga talak. Adapun kalau anda ditalak satu dan habis masa iddahnya, maka kalau anda dan dia melakukan akad baru lagi, suami tinggal memiliki dua talak.
Semua perkataan yang mengandung talak disertai dengan membayar pengganti (dalam bentuk harta) dari pihak istri, maka itu dinamakan khulu, meskipun seorang suami mengucapkan kata khulu dengan redaksi cerai/talak. Seperti dia mengucapkan saya ceraikan anda dengan cara anda mengembalikan mahar kepadaku. Maka itu termasuk fasakh (khulu) menurut pendapat yang kuat. Maksudnya bahwa khulu termasuk fasakh meskipun suami mengucapkannya dengan kata cerai.
Kedua:
Anda berdua memungkinkan mengadakan acara menyambut kedatangan bayi dan melakukan aqiqah meskipun anda berdua bercerai. Tidak diharuskan mengulangi pernikahan untuk hal itu. Akan tetapi dia (suami anda) kini adalah orang lain bagi anda dengan segala ketentuan hukumnya.
Kami nasehatkan anda agar berfikir kembali dan beristikharah serta melihat kondisi mantan suami anda. Kalau anda melihat ada kebaikan dan kemaslahatan untuk kembali kepadanya, maka ini adalah kondisi yang tepat untuk memperbaharui pernikahan.
Wallahu a’lam