Alhamdulillah.
Seorang musafir dibolehkan menjamak dan mengqashar shalat selama dia masih disebut musafir. Yaitu berada di tengah perjalanan, walaupun telah dekat ke negerinya, sebelum dia memasukinya. Jika dia telah memasukinya, maka selesailah hukum safar, tidak disyaratkan bahwa dia harus sampai di tengah keluarganya, sebagaimana seseorang tidak dianggap musafir kecuali dia keluar dari kotanya.
Disebutkan dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyyah (27/287), "Jika seorang musafir telah memasuki negerinya, maka hilanglah hukum safar, kewajibannya berubah dengan perubahannya menjadi seorang mukim (menetap), apakah dia masuk ke negerinya untuk menetap atau sekedar lewat atau hanya ingin memenuhi kebutuhannya.
Masuknya dia ke negerinya yang dengan itu dianggap hukum safarnya berakhir adalah dengan kembalinya dia ke tempat dia memulai qashar darinya. Jika dia baru mendekat ke negerinya, lalu masuk waktu shalat, maka ketika itu dia masih di anggap musafir, selama belum masuk ke negerinya."
(Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 27/282)
Al-Lajnah Ad-Daimah (6/449) ditanya, "Saya melaksanakan safar, ketika kembali dari safar saya sudah niat untuk shalat Zuhur dan Ashar dengan jamak ta'khir di rumah. Apakah saya boleh mengqashar kedua shalat tersebut? Perlu diketahui bahwa saya telah tiba setelah masuk waktu Ashar.
Mereka menjawab, "Jika seorang musafir telah tiba di negerinya, maka dia tidak boleh mengqashar shalat, karena hukum safar baginya telah berakhir dengan masuknya dia ke negerinya walaupun shalat telah diwajibkan kepadanya sebelum dia tiba. Karena yang menjadi standar adalah saat dia menunaikan shalat, bukan saat datangnya kewajiban kepadanya ketika itu."
Karena itu, siapa yang telah memasuki negerinya, terputuslah baginya hukum safar, dia harus turun untuk menunaikan shalat sebelum keluar waktunya, tidak boleh baginya menjamak shalatnya atau mengakhirkan shalatnya hingga tiba di rumahnya, jika dia perkirakan baru akan tiba di rumahnya setelah keluar waktunya."
Wallahua'lam.