Alhamdulillah.
Diharuskan bagi wanita yang istihadhah dan siapa yang selalu dalam keadaan berhadats, untuk berwudhu untuk setiap waktu shalat.
Para ulama berbeda pendapat dalam hal bersucinya wanita yang istihadhah dan semacamnya; Apakah wudhunya batal dengan keluarnya waktu ataukah dengan masuknya waktu shalat lainnya? Misalnya, ada yang berwudhu untuk shalat Shubuh, apakah dia dapat shalat Dhuha dengan wudhu shalat tersebut dan shalat Id atau tidak?
Siapa yang mengatakan bahwa wudhunya telah batal dengan keluarnya waktu, maka dia tidak boleh shalat Dhuha dengan wudhu shalat Shubuh, karena dengan terbitnya matahari, maka batallah wudhunya.
Siapa yang berpendapat bahwa wudhunya batal dengan masuknya waktu yang lain, maka dia dibolehkan shalat Dhuha dan Id dengan wudhu shalat Shubuh, karena wudhunya dianggap masih berlaku hingga masuknya waktu Zuhur.
Kedua pendapat ini terdapat dalam mazhab Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Sedangkan menurut para ulama dari mazhab Syafii, wudhunya dianggap batal setelah dia menunaikan shalat fardhu, walaupun waktunya belum keluar, atau belum masuk waktu shalat lainnya.
Al-Mardawi rahimahullah berkata, ucapan, "Hendaknya dia berwudhu untuk setiap shalat," Demikian dikatakan dalam kitab Al-Mughni, Al-Muharrar, Asy-Syarh, Ar-Ri'ayatain Al-Hawiyain, Al-Furu' dan kitab lainnya, tidak dibolehkan untuk shalat fardhu sebelum masuk waktunya berdasarkan pendapat shahih dalam mazhab. Demikian pula pendapat para ulama dalam satu mazhab. Ada yang mengatakan dibolehkan. Hal ini dikutip dalam Ar-Ri'ayah.
Jika anda telah mengetahui hal ini, maka kemungkinan maksudnya adalah bahwa zahir ucapan mereka, bahwa wudhu tidak batal keculai jika telah masuk waktu lain dan tidak batal sekedar berakhirnya waktu. Ini merupakan salah satu pendapat dari kedua pendapat. Al-Majd berkata dalam Syarahnya, "Inilah zahir pendapat Imam Ahmad, dia berkata, "Ini yang lebih utama." Demikian pula dikatakan dalam kitab Majma Al-Bahrain. Penyusun kitab Al-Mufradat menguatkan hal ini dalam bait syairnya,
Dengan masuknya waktu, maka batallah wudhunya… bagi mereka yang mengalami istihadhah.
Tapi jika keluar waktu tidak dianggap batal bersucinya. Bersuci untuk shalat Fajar, tidak batal dengan terbitnya matahari.
(Al-Inshaf, 1/269)
Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiah, 3/312
Masalah ini terbatas apabila orang yang istihadhah keluar sesuatu darinya. Jika tidak ada sesuatu yang keluar darinya, maka dia tetap dengan wudhunya yang pertama, maka dia boleh melakukan shalat fardhu berikutnya.
Al-Mardawi dalam pembahasan sebelumnya berkata, "Maksud dari ucapan, 'berwudhu setiap waktu shalat,' maksudnya jika ada sesuatu yang keluar darinya setelah wudhu. Adapun jika tidak ada sesuatu yang keluar setelah wudhu, maka dia tidak perlu berwudhu lagi menurut pendapat yang shahih dalam mazhab kami (Ahmad). Hal itu dikuatkan dalam kitab Al-Mughni dan Asy-Syarh dan lainnya. Juga dinyatakan dalam kitab Al-Furu dan lainnya. Hal ini juga berlaku bagi orang yang mengalami beser."
Berdasarkan pendapat pertama, yaitu bahwa wudhu seorang yang mengalami istihadhah menjadi batal dengan keluarnya waktu, maka jika telah masuk waktu pertengahan malam, wudhunya batal. Dia tidak boleh melakukan shalat malam ketika itu, kecuali dengan wudhu yang baru. Demikian pula, dia tidak boleh shalat Dhuha dan Id dengan wudhu shalat Shubuh, jika dia shalat Shubuh pada waktunya.
Adapun jika dia berwudhu setelah matahari terbit, lalu dia shalat Shubuh, maka yang kuat adalah bahwa dia boleh shalat Dhuha dengan wudhunya tersebut, karena belum keluar dari waktunya saat dia berwudhu. Ini merupakan mazhab Abu Hanifah dan Muhamad bin Hasan. Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah, 3/212.
Sedangkan berdasarkan pendapat kedua, yaitu bahwa wudhu orang yang istihadhah batal dengan masuknya waktu berikutnya, maka dia boleh shalat malam dengan wudhu shalat Isya selama belum masuk waktu Fajar. Diapun boleh shalat Dhuha dengan wudhu shalat Shubuh, karena wudhunya tetap berlaku hingga shalat Zuhur. Pendapat ini lebih utama sebagaimana telah dinyatakan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Apakah boleh bagi wanita yang istihadhah untuk melakukan shalat malam jika telah berlalu pertengahan malam dengan wudhu shalat Isya?"
Beliau menjawab, "Ini masalah yang diperdebatkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika telah berlalu pertengahan malam, dia wajib memperbarui wudhunya. Adapula yang berpendapat dia tidak harus memperbarui wudhunya. Inilah pendapat yang kuat." (Fatawa Al-Ma'rah Al-Muslimah, 1/292-293)
Syekh Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya, "Apakah boleh bagi wanita untuk shalat Dhuha dengan wudhu shalat Fajar?"
Beliau menjawab, "Tidak sah. Karena shalat Dhuha memiliki waktunya. Dia harus berwudhu khusus untuknya setelah masuk waktu. Karena wanita tersebut istihadhah. Sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan wanita yang istihadhah untuk berwudhu untuk setiap shalat."
Tampaknya Syekh Utsaimin berpedoman pada pendapat kedua, akan tetapi beliau menganggap bahwa shalat Dhuha adalah shalat yang memiliki waktu, sehingga wanita yang istihadhah diwajibkan berwudhu lagi jika waktu Dhuha telah masuk.
Wallahua'lam.