Alhamdulillah.
Pertama: Jika wali menetapkan syarat agar sang suami tidak menggauli puterinya kecuali setelah pencatatan resmi dan sang suami menerima syarat tersebut, maka dia harus patuh pada syarat itu, berdasarkan riwayat Bukhari (2721) dan Muslim (1418), dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang menyebabkan dihalalkannya kemaluan (syarat dalam pernikahan).”
Di sebutkan dalam kitab Al-Mudawwanah (2/176), “Saya katakan, bagaimana jika isterinya masih sangat kecil dan orang-orang seusia dia belum dapat digauli sementara sang suami ingin menggaulinya sedangkan wali anak tersebut mengatakan bahwa kami tidak mengizinkannya karena anda tidak dapat menjimaknya?
Dia berkata, “Imam Malik berkata tentang seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita namun disyaratkan kepadanya agar tidak menggaulinya selama setahun. Beliau berkata, ‘Jika mereka menetapkan syarat tersebut karena wanita tersebut masih kecil sedangkan suaminya orang asing dan ingin menggaulinya sedangkan keluarganya ingin agar dia dapat menikmati hubungan tersebut pada waktunya, maka syarat tersebut bersifat mengikat. Jika alasannya selain itu, maka syaratnya batal. Maka hal ini menjadi petunjuk bagi pertanyaan anda, yaitu bahwa mereka berhak mencegahnya untuk menggaulinya hingga dia berusia baligh.”
Ulaisy rahimahullah berkata, “(Hendaknya ditunda) maksudnya bagi isteri. Maksudnya suami yang sudah menyerahkan mahar dan ingin menggaulinya boleh dipaksa menundanya hingga sang isteri baligh dan mampu berjimak (selama setahun jika telah ditetapkan syarat) dalam akad. Baik syarat itu bersumber dari isteri atau dari keluarganya, jika alasannya akan dibawa merantau ke negeri lain yang bukan negeri sang isteri atau karena usianya masih kecil yang belum mungkin untuk digauli. Jika tidak disyaratkan hingga masa setahun misalnya dari akad dan baru disebut sesudahnya atau ditetapkan syarat tersebut tapi bukan karena dia akan dibawa ke negeri asing atau karena usianya masih kecil, maka batallah syarat tersebut dan sang suami tidak dapat dipaksa untuk memenuhinya.” (Manhul Jalil, 3/426)
Jika dibolehkan mensyaratkan ditundanya menggauli jika sang suami akan mengajaknya safar ke negeri lain dan karena keluarganya ini menikmati bersamanya, maka kebolehan menundanya untuk melakukan pencatatan resmi dan menjaga hak-haknya lebih diutamakan.
DR. Naif bin Ahmad Al-Hamad, hakim di pengadilan kota Ramah pernah ditanya sebagai berikut; “Sebelum akad pernikahan, wali mempelai wanita menetapkan syarat agar saya tidak menggaulinya sebelum selesai pengurusan passport isteri untuk pergi ke negeri asing tempat tinggal sang suami. Karena sang suami menikah dengan wanita yang tidak berasal dari negerinya (dengan tegas wali perempuan berkata ‘Saya tidak ingin terjadi hubungan sebelum selesai urusan visanya, lalu sang suami berkata ‘setuju’. Beberapa hari kemudian akad terlaksana namun syarat tersebut tidak disebutkan dalam akad, hanya diucapkan secara lisan sebelum akad). Apakah syarat seperti ini dianggap sah dalam kitabullah? Apakah sang suami wajib memenuhinya? Apa yang ditanggung suami apabila dia melanggar syarat tersebut dengan menggauli isterinya? Apakah disyaratkan sebuat syarat disebutkan saat pencatatan akad secara resmi? Mohon penjelasannya.
Beliau menjawab,
“Syarat seperti ini sah dan seorang suami wajib menaatinya, berdasarkan hadits Uqbah bin Amir radhiallahu anhu, dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أحق الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج (رواه البخاري، رقم 2572، ومسلم، رقم 1418)
“Syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang menyebabkan dihalalkannya kemaluan (syarat dalam pernikahan).”
Jika sang suami tidak menaati syarat tersebut, maka sang isteri berhak menuntut pembatalan pernikahan jika dia ingin. Umar bin Khatab radhiallahu pernah mewajibkan seorang laki-laki untuk mentaati syaratnya. Maka orang itu berkata, ‘Kalau begitu mereka (para isteri) dapat mentalak kami, Maka Umar radhiallahu berkata, “Pemenuhan terhadap hak-hak, terkait dengan pemenuhan syarat-syarat.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, 3/499, Said bin Manshur, 1/211, Al-Baihaqi, 7/249)
Tidak disyaratkan syarat tersebut disebutkan saat akad, seandainnya mereka telah sepakat tentang hal tersebut sebelum akad. Sebagaimana hal tersebut dinyatakan para ulama. Lihat Ar-Raudhul Murbi (524), wallahu a’lam.” (Kupulan fatwa di situs Islamtoday.net)
Dengan demikian, anda dapat ketahui bahwa suami anda diperintahkan untuk menepati syarat tersebut, maka tidak dihalalkan baginya menggauli anda sebelum pernikahan tercatat dalam pencatatan resmi. Kemudian sang isteru boleh mencegah sang suami menggaulinya hingga sang suami menyerahkan maharnya yang bersifat tunai, hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Maka tidak ada landasannya perkataan suami anda bahwa dia berhak menggauli anda karena anda telah menjadi isterinya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika sang isteri mencegah suami menggaulinya hingga sang suami menyerahkan maharnya, dan maharnya adalah mahar tunai, maka hal itu boleh baginya. Ibnu Munzir berkata, ‘Telah menyepakati orang yang kami percaya keilmuannya bahwa seorang isteri berhak untuk menolak suami menggaulinya sebelum diberikan maharnya (jika maharnya adalah mahar tunai).
Kemudian Ibnu Qudamah rahimahullah menambahkan, “Tapi jika maharnya bersifat hutang, sang isteri tidak berhak melarang suaminya untuk menggaulinya walaupun maharnya belum dia terima, karena ketika dia ridha maharnya dihutang, maka diapun ridha menyerahkan dirinya sebelum maharnya diterima, seperti halnya bayarang yang ditunda dalam jual beli. Walaupun telah berlalu waktu yang dijanjikan untuk menyerahkan maharnya, sang isteripun tetap tidak boleh melarang suami untuk menggaulinya, karena telah wajib baginya untuk menyerahkan dirinya dan telah berlaku sebelum menerima maharnya, maka dia tidak boleh mencegahnya. Jika sebagian maharnya bersifat tunai dan sebagian lainnya bersifat hutang, maka dia boleh mencegah suaminya menggauli dirinya apabila mahar yang tunai belum dia terima, bukan mahar yang hutang, jika seluruh maharnya bersifat tunai, maka dia dapat mencegah suaminya menggauli dirinya sebagaimana telah kami sebutkan.” (Al-Mughni, 7/200)
Kedua:
Anda harus taat kepada orang tua anda pada perintahnya yang bersifat ma’ruf, mentaatinya saat ini didahulukan, karena taat kepada suami diwajibkan setelah anda pindah ke rumahnya. Lihat soal no. 119469
Anda selayaknya mempertimbangkan kekhawatiran dan perhatian orang tua anda kepada anda, kami tidak mencelanya atas syarat yang telah dia tetapkan, karena suami anda belum membayar maharnya dan belum mendapatkan kerja, diapun belum punya harta. Berhati-hati dalam masalah ini penting. Bagi suami hendaknya bersungguh-sungguh untuk melakukan pencatatan resmi akadnya dan hidup bersama isterinya meskipun mereka dilarang berhubungan intim sebagai upaya mentaati syarat tersebut. Hendaknya dia menghindari segala sesuatu yang dapat menggiringnya pada perbuatan jimak, lebih utama berhati-hati karena sulitnya mengendalikan diri dalam masalah ini di antara kalian berdua.
Ketiga:
Jika memungkinkan melakukan pencatatan resmi di negeri lain, hal itu tidak mengapa. Tapi hendaknya hal ini atas sepengetahuan dan pengawasan orang tua anda. Kami khawatir anda terbawa perasaan sehingga mengundang problem yang akan anda sesali di kemudian hari.
Nasehat kepada suami anda hendaknya memperbanyak baca istighfar dan memohon karunia Allah Ta’ala, karena Allah Ta’ala maha kaya dan perbendaharaannya selalu penuh tak pernah habis.
. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّاراً يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَاراً وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَاراً (سورة نوح: 10- 12)
Kami memohon kepada Allah Ta’ala semoga suami anda diberi rizki yang baik dan anda berdua diberi kemudahan untuk hidup bersama dengan tenang dan harmomis.
Wallahua’lam.