Alhamdulillah.
Pertama:
Diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya bagi harta anak yatim dan yang lainnya, jika sudah sampai nisab dan sudah mencapai satu tahun, oleh karenanya dianjurkan bagi para pengasuh anak yatim untuk berdagang atau mengembangkan hartanya, sehingga tidak dihabiskan oleh zakat.
Imam Malik dalam al Muwatha’ (863) telah meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab berkata:
اتَّجِرُوا فِي أَمْوَالِ الْيَتَامَى لَا تَأْكُلُهَا الزَّكَاةُ
“Berdaganglah dengan harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat”.
Kedua:
Yang menjadi sandaran dalam fatwa kami, anda tidak boleh mengambil zakatnya anak-anak yatim untuk melunasi hutang anda, kecuali anda memberitahukan kepada mereka; karena anda menjadi wakil mereka untuk membagikan zakat mereka, maka anda mengeluarkannya untuk orang lain kecuali jika mereka mengetahui hal itu.
Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (3/463): “Jika dia diizinkan untuk bersedekah dengan harta ( baik dalam bentuk uang atau yang lainnya) maka dia tidak boleh ikut mengambil bagian (tidak bisa mewakili diri sendiri) jika dia termasuk orang yang berhak untuk bersedekah, juga tidak mengambilnya sebagai pekerjaannya; karena secara umum yang mewakilkan itu menyuruhnya untuk membayarkannya kepada orang lain”. (3/255)
Disebutkan dalam Tsamaratut Tadwin min Masail Ibni Utsaimin: “Saya pernah bertanya kepada Syeikh kami –rahimahullah-: “Jika seseorang membagikan zakat mal (milik orang lain) dengan tujuan untuk melunasi hutangnya orang yang mempunyai hutang, dan dia sendiri termasuk mereka yang mempunyai hutang, maka apakah dia memotong zakatnya untuk dirinya sendiri ?
Beliau menjawab: “Tidak, sampai dia meminta izin kepada pemilik harta tersebut; karena pembagian seorang wakil kepada dirinya sendiri membutuhkan izin dari orang yang mewakilkan kepadanya”. (Bisa dibaca pada soal: 228)
Bisa dilihat juga pada jawaban soal nomor: 132774, 49899 dan 128635.
Baca juga tentang pembagian zakat pada soal nomor: 46209.
Wallahu a’lam.