Alhamdulillah.
Kalau bank menjual apartemen kepada nasabah dengan cara cicilan, maka tidak boleh ada syarat denda akibat terlambat perlunasan. Karena angsuran itu merupakan hutang nasabah dan mengambil denda karena terlambat dalam melunasi hutang itu termasuk riba. Silahkan melihat soal no. (112090 ).
Di anjurkan bagi bank –dalam rangka menjamin haknya- menetapkan syarat adanya seorang kafil (penjamin) dari hutang, maksudnya penjamin lain dimana bank dapat memintanya untuk melunasi angsuran kalau yang dijamin terlambat membayarnya atau menunda-nunda.
Bank juga dibolehkan mengambil barang jaminan, termasuk menjadikan barang yang dijual itu sendiri sebagai jaminan, seterusnya menjadi jaminan sampai dia menyelesaikan pembayarannya, sementara nasabah masih diizinkan untuk menggunakannya. Manfaat jaminan ini adalah agar nasabah tidak menjualnya, dan dibolehkan menetapkan syarat bahwa dalam kondisi tidak mampu melunasi, maka bank dapat menjual jaminan tanpa merujuk kepada pengadilan.
Di antara sarana jaminan juga adalah menetapkan syarat dapat akses ke rekening bank debitur secara langsung sehingga bank dapat mengambil angsuran hutang langsung dari rekeningnya ketika turun gajian.
Di antaranya juga memblacklist nasabah yang menunda-nunda pelunasan. Dan melakukan kesepakatan kepada semua bank agar tidak bertransaksi kepada orang-orang yang tercatat di black list tersebut.
Wallahu a’lam