Alhamdulillah.
Telah terdapat dalam website kami terkait fatwa no. 119740 tentang penjelasan wajibnya seorang istri melayani suaminya, akan tetapi yang demikian itu tidak serta – merta disetiap situasi dan kondisi dengan tanpa memperdulikan keadaan dan kesulitan-kesulitan istri, dan penjelasan yang demikian tersebut bisa dari berbagai sudut pandang :
· Pertama :
Kondisi hamil memang saat di mana seseorang membutuhkan tenaga extra dan disaat yang sama dia juga lemah, dan pensifatan yang demikian terdapat dalam Al Qur’an dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ
(سورة لقمان: 14)
“Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah.” (QS. Lukman: 14)
Mujahid menafsirkan kata Lemah dengan ‘kepayahan di atas kepayahan’. Atho menafsirkan kata tersebut dengan ‘kelemahan di atas kelemahan’ sebagaimana dalam Tafsir Al Qur’an Al ‘Azim, 6/336.
Dan sebagaimana diketahui sesungguhnya semua pembebanan dalam syariat Islam itu dibatasi dengan adanya kuasa dan kemampuan untuk menjalankan, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
سورة البقرة: 286
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…”
(QS Al Baqarah: 286)
Apabila pelayanan istri terhadap suaminya itu merupakan pembebanan secara syariat, maka dia dibatasi juga dengan adanya kuasa dan kemampuan. Sehingga tidak halal bagi seorang suami memberikan beban kepada istrinya dengan sesuatu yang dia tidak mampu untuk melakukannya, yaitu menggabungkan antara beban hidup, dan bekerja di luar rumah serta mengandung anak-anak. Maka jika karena hamil itu merupakan bentuk uzur untuk gugurnya sebagian kewajiban-kewajiban yang telah disepakati oleh umat islam seperti ; puasa, maka lebih diutamakan untuk dijadikan sebagai uzur dalam urusan-urusan pelayanan dan mengatur rumah tangga . Wajib bagi suami untuk memperhatikan dan memperdulikannya istrinya.
· Kedua :
Apabila dalam kaidah syar’iyyah yang telah disepakati terdapat ketetapan bahwa “kesulitan itu akan mendatangkan kemudahan” dan terdapat dalil-dalil syar’i yang menguatkan hal tersebut, maka haruslah juga membatasi pelayanan istri terhadap suaminya dengan sesuatu yang tidak mengarah kepada menyulitkannya di luar aktifitas yang biasa dilakukan, atau kesulitan yang menguras tenaga.
Allah Azza wa Jalla tidak rela apabila umat manusia dalam melaksanakan beban kewajiban mengarah kepada menyulitkan dan membahayakan mereka, Dia Yang Maha suci dan maha Luhur berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
(سورة البقرة: 185)
“ Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. QS Al Baqarah : 185.
Allah juga berfirman :
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
(سورة النساء: 28)
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS An Nisaa: 28).
Yang Maha Mulia dan Maha Luhur berfirman :
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
)سورة المائدة: 6)
“Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS Al Maidah: 6)
Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah berwasiat terkait perbudakan, pelayan dan hamba sahaya. Beliau melarang para tuan mereka agar tidak membebani mereka dengan sesuatu yang memberatkan dan meyusahkan mereka, kecuali jika para tuan tersebut membantu mereka :
إِنَّ إِخْوَانَكُمْ خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ ، فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ يَدِهِ ، فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ ، وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ ، وَلاَ تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ ، فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَأَعِينُوهُمْ رواه البخاري، رقم 2545 ومسلم، رقم 1661)
“Sesungguhnya pelayan-pelayan kalian adalah saudara-saudara kalian yang Allah menjadikan mereka di bawah kendali tangan kalian, maka hendaklah memberikan makanan kepadanya sama dengan apa yang dia makan, dan memberikan pakaian kepadanya sebagaimana yang dia pakai, dan janganlah kalian membebani mereka melebihi pekerjaan yang biasa mereka lakukan, dan jika kalian memberikan beban kepada mereka melebihi pekerjaan yang biasa mereka lakukan maka bantulah mereka.” (HR. Bukhari, no. 2545 dan Muslim, no. 1661).
Hadits tersebut berkaitan dengan interaksi kepada pelayan. Apalagi jika orang tersebut adalah seorang istri, karena dia bukan sekedar istri tapi juga belahan jiwa dan teman hidup ?!
Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dia berkata :
اللهم إني أخَرِّجُ حقَّ الضَّعيفين : اليتيمُ وَ المرأَةُ رواه أحمَد في ” المُسند ” (15:416)طبعة مؤسسة الرسالة, وقال المُحققون : إسناده قوي
“Ya Allah sungguh aku kecam orang yang mengabaikan hak dua orang yang lemah: Yaitu anak Yatim dan seorang Istri” (HR. Ahmad dalam “Al Musnad”, 15/416, cetakan Muassasah ar Risalah, dan para pentahqiq mengatakan, Sanadnya kuat)
Ketiga :
Di akhir jawaban ini kami berwasiat kepada istri agar dia senantiasa memelihara rumahnya sebatas kemampuan dan menjadikan orang-orang yang tinggal di dalamnya menjadi nyaman. Hendaknya dia berusaha sekuat tenaga untuk memenuhi ketenangan dan ketentraman dan semua apa yang dibutuhkan dalam rumah tangga. Juga agar dia selalu memohon kepada Allah Ta’ala agar senantiasa membimbingnya dalam hal tersebut. Kami pun mohon kepada Allah Ta’ala agar memberinya kemuliaan dengan suami yang berbuat baik kepadanya dan membantunya jika memang dia dalam menjalankan aktifitasnya ikhlash karena Allah, dan bukan bermaksud teledor dan melalaikan tugasnya.
Kami berpendapat bahwa kepergian anda ke rumah orang tua anda untuk makan bersamanya dan meninggalkan suami anda bukanlah ide yang tepat. Justeru sepatutnya anda mendampingi suami anda dalam menyelesaikan urusannya. Jika anda mendapati diri anda sedang vit dan merasa kuat, lakukanlah aktifitas untuk melayaninya dan merampungkan urusan-urusannya. Karena semua wanita juga hamil sama dengan kondisi anda saat ini, apakah anda juga melihat mereka pergi dari rumah mereka dan meninggalkan suami-suaminya ?!!
Sesungguhnya apabila kami berikan toleransi pada kondisi anda saat ini, dan mengingatkan suami anda akan kewajiban-kewajibannya kepada anda, maka tidak selayaknya yang demikian itu anda jadikan alibi untuk meninggalkan pekerjaan yang mestinya dapat anda lakukan untuk melayaninya dan menyelesaikan urusannya.
Kami memahami bahwa anda tetap bekerja pada masa kehamilan anda, dan tidak bisa dipungkiri sesungguhnya melayani suami dan urusan rumah tangga anda haruslah lebih diutamakan dari itu semua. Jika tidak memungkinkan bagi anda menggabungkan antara profesi anda dan berkhidmat untuk rumah anda, maka ambillah libur atau cuti dari pekerjaan anda, dan anda bisa meluangkan waktu untuk mengurus rumah dan suami anda di sela-sela hari libur tersebut.
Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan bagi anda karena kondisi yang amat sulit yang akan anda hadapi, maka sewalah orang yang bisa membantu tugas rumah tangga anda, dan anda yang menanggung beban pembiayayaannya dengan menyisihkan dari gaji bulanan anda.
Kami memohon kepada Allah agar memperbaiki bagi anda segala urusan anda, yang bisa membantu anda untuk berbuat baik kepada suami anda, dan memperbaiki urusan anda berdua, serta menghimpun kalian berdua dalam kebaikan. Dan untuk menambah wawasan harap untuk menengok fatwa-fatwa berikut, no. 69960, 101405, 153554.
Wallahu A’lam.