Alhamdulillah.
Pertama:
Tetesan hidung kalau tidak sampai di tenggorokan, tidak membatalkan.kalau ia sampai ke tenggorokan, maka ia membatalkan. Telah ada pembahasan hal itu dalam jawaban soal no. 93531.
Kedua:
Jika tetesan ini sampai ke tenggorokan dan dapat dirasakan penderita di tenggorokannya sedangkan dia tidak dapat menghentikan penggunaannya di siang Ramadan serta tidak mendapatkan pengganti yang tepat, maka sakitnya ini termasuk tidak ada harapan kesembuhan, hukumnya seperti orang tua, diharuskan memberi makan saja (fidyah). Sebagaimana firman Ta’ala:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (سورة البقرة: 184)
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan, berbuka dan memberi maka seorang miskin untuk satu harinya. Karena ia sama dengan orang tua renta.” (Al-Mugni, 4/396).
Sementara puasa yang telah dilakukan, kita berharap kemurahan Allah agar menerima hal itu dari anda. dan semoga tidak ada apa-apa untuk anda, apalagi anda mempergunakan tetesan tersebut dan tidak mengetahui bahwa ia membatalkan. Kemudian dalam hal ini, dikalangan ulama terjadi perbedaan. Yang kuat dari pendapat para ulama bahwa siapa yang melakukan suatu pembatal (puasa) sementara dia tidak tahu hukumnya kalau itu membatalkan, maka tidak ada apa-apa baginya. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban soal no. 93866. Kami memohon kepada Allah agar Allah menetapkan kesehatan secara cepat kepada anda.
wallahu a’lam .