Alhamdulillah.
Pertama;
Tidak dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain dari golongan yang telah ditetapkan dalam Kitabullah sebagaimana dalam firmana-Nya,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (سورة التوبة: 60)
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60
Perkara ini juga berlaku terhadap sekolah-sekolah Islam, atau lembaga menghafal Al-Quran atau program sosial lainnya. Tidak boleh dana zakat disalurkan untuk mendirikannya.
Adapun jika di sekolah itu terdapat orang-orang fakir miskin, di kalangan pelajar, pegawai dan selainnya, maka dibolehkan menyalurkan zakat kepada mereka, karena mereka adalah orang yang berhak. Lihat jawaban soal no. 125481 dan no. 146368
Kedua:
Mendirikan sekolah menghafal Al-Quran dan menyelenggarakannya adalah kegiatan sosial yang sangat dianjurkan. Hendaknya harta yang disalurkan untuknya dari sumber lain, bukan dari harta zakat.
Yang benar, hendaknya dibuat kotak amal untuk sekolah ini untuk menerima sumbangan yang diselenggarakan oleh orang-orang baik untuk kepentingan sekolah. Tidak masalah juga jika caranya dengan membuka rekening khusus di bank Islam untuk tujuan tersebut.
Harta seperti ini tidak diwajibkan zakat, karena dia termasuk harta wakaf. Perhatikan jawaban soal no. 94842
Walahu’alam .