Kamis 6 Jumadil Ula 1446 - 7 November 2024
Indonesian

Murtad Dari Islam Untuk Menikah, Kemudian Kembali Masuk Islam, Apakah Pernikahannya Tetap Berlaku?

190744

Tanggal Tayang : 01-08-2015

Penampilan-penampilan : 25195

Pertanyaan

Beberapa tahun lalu, saya mengalami kelemahan iman, maka saya murtad dari Islam untuk menikah. Namun setelah beberapa tahun kemudian, saya kembali ke pangkuan Islam dengan semangat baru. Demikian pula dengan isteri saya. .Kami ingin mengetahui apakah pernikahan kami tetap sah ataukah kamu harus melakukan akad nikah baru lagi?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kami bersyukur kepada Allah Ta'ala yang telah memberi taufik kepada anda untuk bertaubat. Kami mohon kepadaNya, sebagaimana Allah telah memberi anda nikmat untuk kembali kepada agamaNya, Dia juga memberikan anda nikmat berupa keteguhan di jalanNya, sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Dermawan.

Kedua:

Yang kami pahami dari pertanyaan anda, bahwa anda, kami berlindung kepada Allah dari hal tersebut, murtad dari Islam untuk menikahi wanita tersebut dan bahwa dia bukan wanita muslim saat menikah dengan anda. Jika demikian halnya, maka anda tidak harus memperbarui akad nikah setelah anda kembali masuk Islam. Karena orang kafir diakui pernikahannya yang lalu setelah mereka masuk Islam, selama tidak ada faktor yang menghalangi kelangsungan pernikahan mereka, misalnya jika wanita yang dia nikahi, saat masih kafir tersebut, adalah saudara perempuannya, bibinya, atau salah satu mahramnya walaupun sepersusuan.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, "Seandainya orang kafir masuk Islam, maka pernikahan mereka tidak perlu diperbarui lagi jika tidak ada halangan syar'I bagi kelangsungan pernikahan mereka, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan orang-orang kafir yang masuk Islam pada tahun peristiwa Fathu Mekah dan selainnya untuk memperbarui pernikahan mereka." (Majmu Fatawa Ibn Baz, dengan sedikit perubahan, 10/291. Lihat Asy-Syarhul Mumti, 12/239)

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam