Rabu 12 Jumadil Ula 1446 - 13 November 2024
Indonesian

Hukum Barang Temuan Di Haram Madinah

191459

Tanggal Tayang : 11-10-2018

Penampilan-penampilan : 19244

Pertanyaan

Saya bekerja di salah satu hotel di Madinah. Banyak sekali tamu dan jamaah haji. Tiga hari lalu jamaah haji menemukan sejumlah uang. Kemudian menyerahkan kepadaku karena sebagai reseption. Karena semua barang hilang berada pada kita yang di hotel. Telah lewat 3 hari dan tidak ada seorangpun yang menanyakannya. Apakah saya sedekahkan? Bagaimana kalau dibelikan kambing dan saya bagikan kepada orang-orang fakir dan keluarga. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Para ulama fikih berbeda pendapat terkait dengan barang temuan di tanah haram. Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayatnya dan dari Syafi’I mengatakan,”Bahwa ia seperti barang temuan di tanah halal. Sementara perkataan Ahmad dan ini termasuk salah satu riwayat dari Syafi’I mengatakan, “Bahwa barang temuan di haram hendaknya diumumkan untuk selamanya sampai datang pemiliknya. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

 لاَ يلْتَقطُ لُقَطَتَهُ إِلاَّ مَنْ عَرَّفَهَا   متفق عليه

“Jangan diambil barang temuannya kecuali untuk diumumkannya.” Muttafaq alaihi. Mausu’ah Fiqhiyah, (2/274).

Yang kuat bahwa barang temuan haram tidak dihalalnya kecuali untuk diumumkan berdasarkan hadits tadi. Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam redaksi (Tidak dihalalkan barang temuan kecuali untuk diumumkan) kata ‘Al-Munsyid’ adalah orang yang mengumumkan. Arti hadits, tidak dihalalkan barang temuan bagi orang yang ingin mengumumkan satu tahun kemudian dimilkinya seperti tempat lain. akan tetapi tidak dihalalkan kecuali bagi orang yang mengumumkan untuk selamanya. Dan tidak boleh dimilikinya. Dan ini pendapat Syafi’I, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Ubaid dan lainnya. Sementara Malik mengatakan, “Diperbolehkan memilikinya setelah diumumkan selama satu tahun. Seperti (barang temuan) di tempat lain. Dan ini pendapat sebagian rekan Syafi’i. dengan mentakwilkan hadits dengan penakwilan lemah. Selesai

Kedua:

Dari sini, apakah barang temuan di haram Madinah termasuk sama hukumnya?

Mayoritas Syafiiyyah dimana mereka mengatakan haramnya mengambil barang temuan di haram Mekkah seperti tadi. Hukum tadi khusus di Haram Mekkah tidak termasuk Haram Madinah.

Syekh Zakariyah Al-Anshori mengatakan, “Cabang pembahasan (tidak diperbolehkan seorangpun mengambil barang temuan (kecuali untuk disimpan) berdasarkan hadits Bukhori. “Bahwa Allah mengharamkan negeri ini. Tidak dihalalkan barang temuan kecuali orang yang mengumumkan selamanya. Kalau tidak begitu, maka tidak nampak pengkhususan seperti tempat-tempat lainnya. Dikeluarkan dari ‘Haram Mekkah’ adalah Haram Madinah. Ia seperti tempat-tempat lain dalam masalah barang temuan. Sebagaimana yang ditegaskan oleh Darimi dan Ruyani. Sementara permasalahan perkataan pemilik kitab ‘Al-Intisor’ bahwa ia seperti Haram Makkah dalam pengharaman berburu. Dan itu yang dipakai Bulqini. Berdasarkan hadits Abu Dawud dengan sanad shoheh terkait di Madinah (Tidak diperbolehkan mengambil barang temuan kecuali untuk orang yang mengumumkannya’ maksudnya dengan suara tinggi. Selesai dari ‘Asna Matolib’ karangan Syekh Zakaria Al-Anshori, (2/494).

Khotib Syarbini mengatakan, “Keluar dari (hukum) Haram Mekkah adalah Haram Madinah yang mulia. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan kepada penghuninya. Ia tidak termasuk seperti haram Mekkah. Bahkan ia seperti tempat-tempat lainnya sebagaimana perkataan jumhur (mayoritas) ulama.” Selesai dari ‘Al-Iqna’, (2/375) silahkan melihat juga ‘Mugni Al-muhtaj, (3/569). Yang memilih pendapat ini juga Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah seperti dalam ‘Fatawa nurun Alad Darbi, (8/245). Dan Syekh Sholeh Al-Fauzan dalam tautan ini:

http://islamancient.com/play.php?catsmktba=56043#

silahkan melihat jawaban soal no. 4050.

Dari sini, maka orang yang mendapatkan barang temuan di Haram Madinah, harus diumumkan selama satu tahun. Sebelum dimilik atau digunakan. Waktu tiga hari tidak cukup untuk hal ini, seharusnya disimpan dan diumumkan selama satu tahun. Atau menyerahkan ke instansi khusus terkait hal ini di Madinah. Ia akan menyimpan dan menjaga amanah. Apalagi sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa barang temuan di Madinah tidak diperbolehkan memilikinya bagi orang yang menemukan meskipun setelah satu tahun. Silahkan melihat jawaban soal no. 5049 dan no. 4046.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam