Alhamdulillah.
Pertama:
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait hukum wanita menutup kedua telapak kaki dalam shalat. Jumhur ulama berpendapat, wajib bagi wanita menutup kedua telapak kakinya dalam shalat. Dan syekh Ibnu Baz rahimahullah condong dengan pendapat ini. Terdapat dalam jawaban soal no. 1046 yang menukil perkataan beliau rahimahullah, silahkan dilihat untuk tambahan faedah.
Pendapat kedua: Tidak wajib, dan ini mazhab Abu Hanifah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah memilih pendapat ini, dan syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah condong kepada pendapat ini.
Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (7/86), “Kedua telapak kaki, keduanya adalah aurat menurut ulama dalam mazhab Maliki dan Syafi selain Al-Muzani. Dan ini pendapat ulama dalam mazhab Hanbali, termasuk pendapat sebagian ulama bermazhab Hanafi. Pendapat yang menjadi acuan dalam mazhab Hanafi adalah bahwa keduanya bukan aurat. Dan ini pendapat Al-Muzani dari kalangan Syafiiyyah dan syekh Taqiyudin Ibnu Taimiyah dari Hanabilah.”
Jumhur yang berpendapat wajib berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, (640) dari Ummu Salamah radhiallahu anha bahwa beliau bertanya kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Apakah wanita boleh shalat dengan memakai baju (gamis) dan penutup kepala (khimar) saja, dan tidak ada kain bawah?” Beliau bersabda,
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Jika bajunya menjuntai menutupi kedua telapak kakinya (maka boleh).”
Al-Khottobi rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ada dalil benarnya pendapat yang (mengatakan) tidak dibolehkan shalat kalau terlihat sedikit dari tubuhnya. Tidakkah anda melihat ungkapan ‘Kalau menjuntai menutupi kedua telapak kakinya’ beliau jadikan syarat dibolehkannya shalat dengannya, agar tidak terlihat sedikitpun dari anggota tubuhnya.” (Ma’alim Sunan, 1/159, berdasarkan penomoran Syamilah)
Pendapat kedua berdalil bahwa kedua telapat kaki seringkali terlihat dalam rumahnya, sementara, tidak ada ketetapan hadits kewajiban untuk menutup kedua telapak kaki.
Mereka menjawab bahwa hadits Ummu Salamah radhiallahu anha adalah mauquf (hanya sampai ke shahabat, pent). Abu Dawud berkomentar dalam sunannya setelah meriwayatkan hadits, “Diriwayatkan hadits ini oleh Malik bin Anas dan Bakr bin Mudhor, Hafs bin Giyats, Ismail bin Ja’far, Ibnu Ab Dhiyab dan Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Zaid dari ibunya dari Ummu Salamah. Tidak seorang pun diantara mereka menyebutkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua hanya sampai ke Ummu Salamah radhiallahu anha.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (2/161) mengatakan, “Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa wanita merdeka itu aurat kecuali yang nampak di rumahnya. Yaitu wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki. Beliau berkata, “Sesungguhnya para wanita pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam di rumah memakai gamis. Tidak setiap wanita mempunyai dua baju. Oleh karena itu ketika darah haid mengenai bajunya, maka dicuci dan shalat dengannya. Sehingga dua telapak kaki dan dua telapak tangan bukan aurat dalam shalat. Bukan juga dalam pandangan. Oleh karena itu, disana tidak ada dalil yang memuaskan dalam masalah ini. Saya taklid dengan Syeikhul Islam dalam masalah ini. Saya katakan ini yang nampak kalau tidak kami memastikan hal itu. Karena wanita meskipun dia memakai baju menjuntai ke tanah, ketika dia sujud, akan terlihat telapak kaki dalamnya.”
Kedua:
Kalau wanita shalat dalam waktu lama tanpa menutup kedua telapak kakinya dan dia tidak tahu hukumnya, maka dia tidak diharuskan mengqodo shalat yang lalu karena ia ada uzur dengan ketidaktahuan, tapi mengqadha shalat sekarang kalau belum keluar waktunya.
Syekh Muhammad Syamsul Hak Al-Adhi Abadi rahimahullah mengatakan, “Malik bin Anas mengatakan, “Kalau wanita shalat dan tersingkap rambutnya atau kelihatan kedua kakinya, diulangi shalatnya selagi masih ada waktu.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 2/242, berdasarkan penomoran Syamilah)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mempunyai dua fatwa, pertama bersama anggota Lajnah Daimah beliau sebagai pimpinannya dan fatwa kedua khusus untuk beliau rahimahullah di fatawa nurun ‘alad darbi. Di kedua fatwa disebutkan, “Bahwa siapa yang tidak tahu tentang hukum, maka dia tidak diharuskan mengqadhanya.”
Terdapat pertanyaan dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah’ vol II, (5/1143), “Saya mendengar dalam program agama bahwa diharamkan bagi wanita shalat sementara kedua kakinya kelihatan. Apa hukumnya?”
Mereka menjawab, “Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuhnya dalam shalat. Termasuk kedua telapak kaki wajib ditutupi. Adapun wajah hendaknya dibuka kalau tidak ada laki-laki non mahram. Apa yang sudah berlalu yaitu tampaknya sebagian kaki anda dalam shalat, maka dimaafkan insyaallah karena ketidaktahuan.” Wabillahit taufiq.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Terkait apa yang telah dilakukan dari shalatnya, maka ini termasuk kurang syaratnya. Kalau telah menunaikan shalat tanpa menutup kedua telapak kakinya, maka dia harus mengqodonya. Akan tetapi kalau tidak tahu tentang hukum agama, semoga Allah Jalla wa’ala memaafkan yang lalu. Dan tidak perlu mengqadha. Terdapat (hadits) dari beliau alaihis salam ketika melihat seseorang shalat dan cepat dalam melaksanakan shalatnya, maka beliau bersabda kepadanya, “Kembali dan shalat (lagi) karena anda belum (sah) shalatnya.” (Muttafaq alaih). Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengulangi shalat yang ada sekarang, dan tidak memerintahkan shalat-shalat yang lalu karena ketidaktahuannya. Karena yang nampak adalah bahwa dia shalat seperti ini pada waktu lalu. Akan tetapi ketika tidak tahu, maka beliau memberi uzur pada waktu yang lalu dan hanya memerintahkan untuk mengulangi yang sekarang.
Hal itu menunjukkan bahwa siapa yang tidak tahu akan suatu dari kewajiban shalat, kemudian diingatkan di waktu sekarang, maka dia mengulangi yang sekarang. Sementara yang lalu, diterima karena ketidaktahuannya. Ini kandungan hadits tersebut. Karena Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam tidak menyuruh orang yang shalatnya tidak benar untuk mengulangi shalat-shalat yang lalu disebabkan ketidaktahuan, karena hal itu juga memberatkan. Begitu juga orang yang telah menunaikan banyak shalat sebelum mengetahui kewajiban menutup kedua telapak kaki. Maka insyaallah tidak mengulangi menurut pendapat yang kuat, karena ada uzur ketidaktahuan. Akan tetapi hendaknya berusaha komitmen ke depan dengan menutup kedua telapak kaki dan tubuh lainnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Karena keduanya bukan aurat dalam shalat menurut para ulama. Akan tetapi kalau dia menutup kedua telapak tangan, hal itu keluar dari perbedaan sebagian ahli ilmu, maka hal itu bagus.” (Fatawa Nurun Alad Darbi karangan Ibnu Baz)
http://www.binbaz.org.sa/mat/14792
kesimpulannya, bahwa menutup dua kaki dalam shalat bagi wanita masih menjadi perbedaan di kalangan para ulama. Yang lebih berhati-hati adalah wanita tidak terbuka dua kakinya dalam shalat, keluar dari perbedaan ahli ilmu. Adapun shalat yang lalu, maka tidak diharuskan mengqadhanya karena uzur tidak tahu.
Wallahu a’lam .