Alhamdulillah.
Jika anda bersedekah dengan harta yang telah diberikan oleh ayah anda kepada anda untuk nafkah dan memenuhi kebutuhan anda, maka harapannya dari keutamaan dan kemuliaan-Nya anda mendapatkan pahala sedekah tersebut dengan sempurna, dan bagi ayah anda yang telah menghasilkan uang tersebut dan memberikan nafkah kepada anda juga mendapatkan pahala yang serupa juga.
Imam Bukhari (1440) dan Muslim (1024) telah meriwayatkan dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata: “Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِذَا أَطْعَمَتِ المَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُهُ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ
“Jika seorang wanita belanja dari rumah suaminya tanpa merusak, maka ia mendapatkan pahalanya dan bagi suaminya juga pahala serupa, dan bagi penjaganya pahala yang serupa, bagi suaminya dengan apa yang telah ia hasilkan dan bagi istrinya dengan apa yang telah ia belanjakan”.
Dan pada sebagian riwayat "تصدقت" (membelanjakan) dan pada riwayat lainnya "أنفقت" (ia belanjakan).
Bahwa hal ini terikat dengan syarat bahwa dalam membelanjakannya tidak merusak hartanya pemilik yang sebenarnya, seperti seorang istri atau anak membelanjakannya dengan mengambil uang ayahnya yang memberikan uang kepada mereka, atau membebaninya di atas kebiasaan nafkahnya, maka sungguh yang seperti ini harus ada izin dari pemilik harta tersebut.
Baca: Fathu al Baari: 3/303