Alhamdulillah.
Bagi orang yang merubah namanya tidak diharuskan mengaqiqahi untuk dirinya lagi. Telah ada dalam ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin (10/850), “Merubah nama ke sesuatu yang mubah, itu lebih baik kalau mengandung sesuatu yang tidak pantas. Sebagaimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam merubah sebagian nama yang mubah. Hal itu tidak membutuhkan pengulangan aqiqah sebagaimana yang disangka oleh orang awam.”
Untuk tambahan faedah silahkan melihat jawaban soal no. 14626. Dan jawaban soal no. 43021.
Wallahu a’lam .