Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Apakah Kebotakan Itu Dihitung Sebagai Bagian Dari Aib Yang Wajib Diceritakan Pada Saat Melamar, Baik Melamar Pekerjaan Maupun Meminang Seorang Gadis ?

Pertanyaan

 

Pertama : Saya memiliki bulu-bulu halus dipermukaan kepala saya, atau lebih jelasnya sesungguhnya kepalaku kalau tampak dari depan semuanya ditumbuhi bulu-bulu halus, dan kulit kepalaku samar-samar tampak, demikian juga sedikit bagian belakang kepalaku, maka apakah ada kemungkinan saya melakukan sesuatu yang diperbolehkan dalam syari’at untuk sedikit merubah penampilan saya dengan model yang baru ketika saya mau melamar pekerjaan atau yang lainnya, maka bagimana pendapat anda ketika saya melamar pekerjaan dengan mengenakan semir rambut ? Apakah dengan apa yang saya lakukan berarti saya telah menipu pemilik atau direktur perusahaan dan gaji dari kedudukan yang saya terima saat ini termasuk syubhat ? Ataukah sesungguhnya saya mengambil gaji karena jerih payah dan kesungguhan saya dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan rambut ??

Kedua : Apakah ketika saya ingin menikah dan saya tidak memberitahukan yang sebenarnya tentang kepala saya kepada gadis yang saya pinang, atau misalkan ketika saya berterus terang tentang kondisi saya akan tetapi dia belum melihat langsung kepala saya, Maka apakah pernikahan saya dikategorikan sebagai pernikahan yang tidak sah alias batil ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Sesungguhnya tidak masalah menyemir rambut untuk menyamarkan kebotakan, dan yang demikian tidak termasuk merubah ciptaan Allah Ta’ala, yang telah disebutkan penjelasannya pada soal nomer ( 194116 ) bahkan itu termasuk menghias yang diperbolehkan, dan tidak sepatutnya anda memberitahukan pemilik perusahaan karena yang demikian ini tidak berpengaruh dengan pekerjaan anda, jadi tidak berpengaruh juga yang demikian tadi dengan gaji bulanan anda .

Kedua : Pada dasarnya tidak diperkenankan bagi seorang peminang menyembunyikan aib-aib yang akan berdampak negatif terhadap kehidupan suami-istri sebagaimana akan mengakibatkan ; keengganan seorang istri dari suaminya, menghalangi kenikmatan antara suami dan istri atau mengurangi pemenuhan hak-hak keluarganya, maka apabila kebotakan itu sedikit dan relatif biasa serta bisa ditolerir, maka tidak ada kewajiban bagi anda mengutarakannya, akan tetapi jika kebotakan itu menyeluruh dan merata, yang bisa jadi akan menjadikan seseorang berpaling darinya atau sangat mempengaruhi keberlangsungan seorang istri untuk tetap dalam pernikahannya, maka dalam kondisi semacam ini tidak diperkenankan menyembunyikannya karena hal itu termasuk mengelabuhi dan berdusta. Dan tidak ada larangan bagi anda untuk melakukan operasi penanaman rambut karena dengannya akan menghilangkan aib Insya Allah Ta’ala. Dan untuk menambah wawasan bisa dilihat jawab soal nomer ( 47664

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam