Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

HUKUM BERMESRAAN ANTARA SUAMI ISTERI SAAT BERPUASA

Pertanyaan

Apakah aku boleh berkata kepada isteriku "Aku mencintaimu" saat berpuasa? Suami minta kepadaku agar aku berkata demikian saat berpuasa. Aku katakan kepadanya bahwa hal itu tidak boleh. Dia mengatakan bahwa hal itu boleh.
Mohon penjelasannya, jazaakumullahu khairan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa suami bermesraan dengan isterinya, atau isteri mengucapkan kata-kata mesra kepada sang suami saat puasa, dengan syarat keduanya merasa aman tidak keluar mani (akibat perbuatan tersebut). Jika keduanya tidak merasa aman dari keluarnya mani, seperti orang yang hasrat seksualnya tinggi dan dia khawatir apabila bermesraan dengan isterinya akan batal puasanya akibat keluar mani, maka tidak boleh baginya perbuatan itu, karena akan menyebabkan rusaknya puasa. Demikian pula halnya jika dia khawatir keluar mazi.

(Asy-Syarhul Mumti, 6/390)

Dalil dibolehkannya mencium dan bermesraan bagi orang yang merasa aman tidak keluar mani, adalah riwayat Bukhai (1927) dan Muslim (1106) dari Aisyah radhialahu anha, dia berkata, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium dan bercumbu (dengan isterinya) saat beliau berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan syahwatnya di antara kalian."

Dalam shahih Muslim (1108) dari Amr bin Salamah, dia bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, "Apakah orang berpuasa boleh mencium?" Maka Rasulullah shalllallahu alaihi wa sallam bersabda, "Tanyalah kepada dia (maksudnya Ummu Salamah)". Lalu Ummu Salamah memberitahukannya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)."

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Selain mencium, semua bentuk muqadimah jimak, seperti memeluk dan semacamnya, hukumnya disamakan dengan mencium, tidak ada bedanya."

(Asy-Syarhul Mumti', 6/434)

Dengan demikian, sekedar ucapan anda kepada suami anda bahwa anda mencintainya, atau ucapan dia seperti itu kepada anda, tidak membatalkan puasa.

Wallahua'lam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid