Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Apakah Boleh Seorang Pria Mewakilkan Seorang Wanita Melangsungkan Akad Nikah Untuknya?

200927

Tanggal Tayang : 23-09-2019

Penampilan-penampilan : 2172

Pertanyaan

Saya orang yang sedang mengembara, sebelum safar, saya telah memberikan perwakilan lengkap kepada ibu saya untuk keperluan apa saja. Pertanyaannya, apakah boleh ibu saya menjadi wakil saya dalam pernikahan dan melangsungkan akad nikah atas nama saya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Para ulama rahimahumullah menyatakan bahwa tidak sah mewakilkan seorang wanita untuk melangsungkan akad nikah, baik ijab maupun qabul. Karena wanita tidak dapat melangsungkan akad nikah secara langsung untuk dirinya, maka dia tidak dapat melakukannya untuk orang lain.

Berikut, sebagian kutipan dari mereka,

Asy-Syirazi rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak dapat melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, karena kekurangan yang ada pada dirinya, seperti wanita dalam pernikahan, anak kecil atau orang gila dalam semua akad, maka dia tidak berhak menjadi wakil bagi orang lain. Karena jika dia tidak memiliki untuk menunaikan hak dirinya, maka dia tidak memiliki hak untuk mewakili orang lain.” (Al-Muhazzab)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak memiliki hak melakukan sesuatu untuk diri sendiri, maka dia tidak sah mewakili orang lain, seperti wanita dalam akad nikah atau menerima akad.” (Al-Mughni, 5/52)

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Wakil dalam menerim pernikahan haruslah orang yang sah menerima pernikahan untuk dirinya sendiri secara umum. Maka seseorang menyerahkan perwakilannya kepada seorang wanita, atau orang gila atau anak kecil yang belum mumayyiz, tidak boleh.” (Majmu Fatawa, 17/32)

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (22/45), “Tidak boleh memberi perwakilan kepada wanita dalam pernikahan menurut jumhur ulama, karena wanita tidak dapat melakukan pernikahan langsung untuk dirinya, maka dia tidak dapat diberikan perwakilan.”

Maka dengan demikian, perwakilan anda kepada ibu anda untuk melangsungkan akad nikah, tidak sah. Akan tetapi, jika tugas ibu anda adalah mencari dan bertanya-tanya tentang wanita yang cocok untuk anda saja, sedangkan saat akad dilakukan oleh laki-laki lain yang anda berikan perwakilan, maka hal itu tidak mengapa.

Wallahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam