Alhamdulillah.
Ya, dibolehkan bagi dua orang untuk mengumrahkan satu orang , meskipun dalam waktu yang bersamaan, dengan cara masing-masing dari keduanya melaksanakan umrah sendiri-sendiri yang diniatkan untuk orang tersebut. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika seseorang mewakilkan kepada dua orang untuk haji Islam (haji yang wajib) dan haji nadzar atau sunnah, maka siapapun dari kedua orang tersebut yang pertama kali melakukan ihram maka hal itulah yang dianggap haji Islam (yang wajib), dan haji dari yang lainnya dianggap haji sunnah atau haji nadzar; karena ihram (pertama) itu tidak dianggap kecuali untuk haji Islam, demikian juga yang terjadi jika diwakili”. (Al Mughni: 3/104)
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:
“Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seseorang untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain yang lebih dari satu orang dalam satu tahun ?”.
Jawaban:
“Boleh, namun jika mewakilkan kepada dua orang atau lebih, maka dari yang mana yang diangggap haji wajibnya ?”, Jawaban: “Dari yang telah berihram pertama kali, dan ihram dari orang kedua dianggap sunnah”. (Asy Syarhul Mumti’: 7/33)
Atas dasar itulah maka dibolehkan bagi anda berdua untuk mengumrahkan orang yang sudah meninggal dunia dalam waktu yang bersamaan, dengan catatan masing-masing dari anda berdua melaksanakan umrah secara terpisah (sendiri-sendiri) yang diniatkan untuk orang yang sudah meninggal dunia”
Wallahu A’lam.