Alhamdulillah.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Hukum terkait dengan istri anda adalah menunggu sampai dia suci. Kemudian menyelesaikan umrohnya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika Sofiyah haid, beliau mengatakan, ‘Apakah kita terhalangi karena dia (Sofiyah haid)? Mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya dia telah melakukan towaf ifadoh. Beliau bersabda, ‘Kalau begitu kita berangkat.’ Ungkapan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Ahabisatna hiya (apakah kita terhalangi dengannya)’ adalah dalil seorang wanita kalau haid dan belum towaf ifadoh, diharuskan untuk menunggu sampai suci, kemudian towaf. Begitu juga dengan towaf umroh seperti towaf ifadoh. Karena ia adalah rukun diantara rukun-rukun umroh. Maka kalau seorang wanita yang umroh datang bulan sebelum towaf, dia harus menunggu sampa suci kemudian setelah itu towaf.