Alhamdulillah.
Dibolehkan menggunakan pil tersebut jika tidak membahayakan bagi wanita. Hal tersebut dapat diketahui dengan berkonsultasi dengan dokter yang khusus di bidangnya.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ketika ditanya tentang perkara ini menjawab, "Dibolehkan bagi wanita untuk menggunakan pil penunda haid saat melaksanakan ibadah haji jika khawatir akan datang waktu haid. Hendaknya hal tersebut dilakukan setelah berkonsultasi dengan dokter spesialis masalah kewanitaan. Demikian pula di bulan Ramadan, jika wanita tersebut ingin melaksanakan puasa bersama orang-orang (dibolehkan baginya menggunakan pil penunda haid dengan ketentuan yang sama)."
(Al-Fatawa Al-Jamiah Lil Mar'ah Al-Muslimah, 2/495).