Alhamdulillah.
Tidak dibolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk memakai sarung tangan, baik laki maupun perempuan. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لا تَنْتَقِبْ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُوَلا تَلْبَسْ الْقُفَّازَيْنِ (رواه البخاري، 1838)
"Seorang wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab (cadar) dan sarung tangan." (HR. Bukhari, no. 1838)
Hadits ini meskipun terkait dengan wanita, hanya saja para ulama sepakat bahwa memakai sarung tangan juga diharamkan bagi laki-laki yang sedang ihram.
Lihat Al-Mughni (5/120), Fathul Bari (4/53)
Adapun menyentuh wanita saat thawaf dan sai, maka menyentuh wanita non mahram (dengan sengaja) diharamkan. Seorang laki-laki hendaknya hati-hati dan menjauh dari wanita. Adapun jika dia menyentuh wanita tanpa sengaja, maka tidak mengapa baginya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌفِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ (سورة الأحزاب: 5)
"Dan tidak ada dosa atas kalian atas yang kalian khilaf padanya, tapi (yang berdosa) adalah apa yang disengaja oleh hati kalian." (QS. Al-Ahzab: 5)
Adapun masalah batal wudhu karena menyentuh wanita, telah dijawab dalam soal no. 2178 bahwa pendapat terkuat adalah bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu.
Syekh Bin Baz rahimahullah ditanya tentang hukum thawaf bagi orang yang menyentuh wanita non mahram. Beliau berkata,
Seorang laki-laki yang menyentuh wanita saat thawaf atau ketika desak-desakkan di tempat mana saja, tidak membatalkan thawafnya dan tidak membatalkan wudhunya.
Para ulama berbeda pendapat tentang menyentuh wanita, apakah dia membatalkan wudhu? Ada beberapa pendapat;
Ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalakn wudhu secara mutlak. Ada pula yang berpendapat membatalakn secara mutlak. Ada pula yang berpendapat membatalkan wudhu jika diiringi syahwat.
Pendapat terkuat dari pendapat-pendapat tersebut dan yang lebih benar adalah bahwa hal tersebut tidak membatalakn wudhu secara mutlak. Yaitu bahwa seorang laki-laki, apabila menyentuh wanita atau menciumnya tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mencium salah seorang isterinya kemudian melakukan shalat dan tidak berwudhu. Karena hukum dasarnya adalah sahnya wudhu dan thaharah. Dengan demikian dapat diketahui bahwa menyentuh fisik wanita dalam thawaf, maka thawafnya tetap sah, demikian pula wudunya. Walaupun dia menyentuh isterinya dan menciumnya, maka wudunya sah selama tidak ada sesuatu yang keluar dari (kemaluan) nya. Akan tetapi dia tidak boleh menyentuh wanita yang bukan mahram dengan sengaja."
Majmu Fatawa Wa Maqalat Mutanawwi'ah, vol. 17, hal. 218-219.