Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Suaminya Mencumbui Istrinya Di Bulan Ramadan, Kemudian (Istrinya) Membiarkan Diri Agar Digaulinya Agar Puasanya Batal Dan Berdosa. Apakah Dengan Niat Seperti Ini Puasanya Batal?

Pertanyaan

Seorang suami mencumbui istrinya setelah fajar di bulan Ramadan. (Istrinya) mengatakan kepadanya, “Jangan ganggu aku agar tidak batal.” Tapi sang suami tetap mengulangi. Kemudian (istrinya) membalikkan punggung dan membiarkan seraya mengatakan dalam hati, “Biarkan dia melakukan yang dia mau sampai saya batal sementara dia yang mendapatkan dosa.” Akan tetapi setelah dia mengatakan hal itu dalam hati, (suaminya) meninggalkan dan tidak melakukan sesuatu. Ketika sang isteri ketika mengatakan seperti itu, keinginannya tidak lain kecuali agar suaminya mendapatkan dosa saja, bukan agar puasanya batal, atau makan atau minum. Saya khawatir apa yang saya katakan itu menyebabkan batalnya puasaku. Jika saya benar berniat untuk itu atau sekedar ucapan saja. Saya mohon jawaban secara terperinci terkait niatku, apakah membatalkan puasa karena sebab ini. Atau jika sekedar ungkapan hati begitu juga dalam kondisi ditimpa was was dalam niat atau keabsahan puasa.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Siapa yang berniat berbuka sementara dia dalam kondisi puasa dengan tegas tidak ragu-ragu. Maka puasanya batal menurut pendapat yang kuat, meskipun dia meluruskan niatnya kembali. Dan dia diharuskan mengqhada untuk hari ini. Kalau masih ragu-ragu dalam berbuka, atau digantungkan dengan sesuatu. Seperti kalau ada makanan atau minuman akan berbuka, kemudian tidak mendapatinya. Maka puasanya sah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Seseorang safar dan dia berpuasa di bulan Ramadan. Dia niat berbuka, namun tidak mendapatkan makanan untuk berbuka, lalu dia memperbaiki niatnya dengan menyempurnakan puasa sampai magrib. Apakah puasanya sah?

Beliau menjawab, “Puasanya tidak sah, dia diwajibkan mengqhada’. Karena ketika dia berniat untuk berbuka, maka dia sudah batal. Sementara kalau seandainya dia mengatakan, “Kalau saya mendapatkan air, saya akan minum, adapun kalau tidak, maka saya tetap berpuasa. Ternyata dia tidak mendapatkan air, maka puasanya sah. Karena tidak terputus dengan niat ini, karena dia gantungkan berbuka dengan mendapatkan sesuatu dan ternyata tidak mendapatkan sesuatu. Maka, dia tetap pada niat pertama.” (Liqo Bab Maftuh, 29/20).

Yang nampak, kejadian yang menimpa anda itu kondisi kedua. Maksudnya bahwa anda gantungkan berbuka anda kalau suami anda akan melanjutkan dalam masalah ini. Ternyata dia tidak melakukan. Niat berbuka itu sesuatu, sedangkan menggantungkan untuk melakukan sesuatu yang tidak terjadi, sesuatu yang lain. Berbeda dalam hukumnya. Dari situ maka puasa anda sah, anda tidak diharuskan mengqhada. Sementara jika anda telah berniat berbuka atau dalam persangkaan kuat anda sekarang, bahwa ini adalah niat anda, maka puasa anda rusak dan anda diharuskan mengqhada untuk hari  itu. Jika hal itu masih meragukan di hati anda, untuk menjaga puasa anda, lalu anda mengqhada sehari sebagai penggantinya, maka hal itu baik insyaallah.” Silahkan merujuk jawaban soal no. 95766.

Akan tetapi kalau was was itu sering terulang dalam niat, atau keabsahan suatu ibadah, maka anda tidak perlu mengulangi puasa hari itu dan condongkan untuk benar. Jangan menuruti perasaan was was. Ini kerusakan dan keburukan yang besar, ujungnya  akan merusak ibadah seorang hamba dan seluruh agamanya. Terdapat dalam website ini banyak jawaban mewaspadai dari melanjutkan dibelakang was was.

Kedua;

Bagi lelaki dibolehkan saat berpuasa mencumbui istrinya baik dengan didekap atau dicium atau semisal itu, kalau dia mampu mengendalikan dirinya, mampu mencegah dirinya untuk tidak melanjutkan masalah ini atau (tidak) terjerumus melanggar aturan Allah dalam berjima atau keluar mani. Silahkan lihat jawaban soal no. 49614.

Ketiga:

Seorang istri tidak dibolehkan berusaha agar suaminya melakukan prilaku yang diharamkan atau rela dengan itu bahkan seharusnya dia melarang dan menahan sebisa mungkin. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ )رواه مسلم، رقم 49)

“Siapa diantara kamu semua yang melihat kemungkaran, hendaknya dia merubah dengan tangannya (kekuatan), kalau tidak mampu, dengan lisannya. Kalau tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah paling lemah keimanannya.” (HR. Muslim, no. 49).

Anda biarkan suami anda tanpa melarang prilaku agar terjerumus ke suatu yang diharamkan, dan berdosa serta akan mendapatkan siksa Allah di bulan penuh kasih sayang, ini adalah tujuan yang haram, berusaha terjerumus dalam kemaksiatan kepada Allah dan rela dengannya. Maka Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Wajib bagi orang yang melihat seseorang makan atau minum di bulan Ramadan sementara dia mengetahui dalam kondisi puasa, dia harus mengingatkan karena kalau dia lupa, maka masih ada uzur akan tetapi anda tidak lupa. Sementeara Allah Ta’ala berfirman, “Dan saling menolong kamu semua dalam kebaikan dan ketakwaan.” (QS. Al-Maidah: 2, Liqo Syahri, 70/44 dengan penomoran syamilah)

Kalau hal ini wajib bagi setiap orang, bagaimana lagi kalau itu suaminya. Tidak ragu lagi, masalahnya lebih ditekankan lagi. Dan haknya lebih kuat bagi anda. maka anda seharusnya bertaubat dan beristigfar. Dan jangan anda mengulangi seperti itu lagi. Hendaknya anda menjadi penolong terbaik bagi suami anda dalam urusan dunia dan akhirat. Di antara hal itu adalah ketika anda melihatnya dalam kemaksiatan atau ingin melakukan kemaksiatan, hendaknya anda larang dan mengingatkan kepada Allah.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam